Jumat, 22 November 2024

Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Akan Cair, Penuhi Syarat Ini Segera

Status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Sosial DKI Jakarta segera menyalurkan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) di lingkup Kota Jakarta —KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ— untuk tahap 1 periode Januari 2024.

Hal itu terungkap melalui pernyataan Dinsos DKI di instagram mereka —@dinsosdkijakarta– yang akan segera memberikan informasi melalui media sosial.” Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.”

Ini bakal cair setelah pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokow) sudah menyalurkan dua dari lima Bansos yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan pangan beras pada pekan ini. Sementara BLT El Nino, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Januari 2024 yang segera cair.

BACA JUGA

Cek Nama Anda Di DTKS

Namun, bagi keluarga penerima manfaat (KPM), sebaiknya Anda mengecek nama Anda apakah  masih terdaftar sebagai penerima Bansos, misalnya, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) melalui laman Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dtks.jakarta.go.id.

Sebab menurut Dinsos DKI: Status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial. Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN), terimakasih.”

Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Kapan, Simak Tanggal Ini - TentangKita.co
Syarat mendapatkan Kartu Lansia Jakarta:
  • Warga berusia 60 tahun ke atas.
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu)
  • Berkendala secara fisik atau psikologi.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

BACA JUGA

Syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:

  1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  4. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat penerima KPARJ

  • Kepemilikan identitas kependudukan DKI Jakarta,
  • tinggal di Jakarta,
  • berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi,
  • dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima Bansos KPARJ akan menerima dana Rp300.000 setiap bulannya.  Pemberian bantuan KPARJ dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...