TENTANGKITA, JAKARTA – Program Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk Desember 2021 dan Januari serta Februari 2022 sudah cair.
Namun pemerintah DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) mengingatkan bahwa dana yang bisa digunakan hanya untuk Desember, sebesar Rp250.000 untuk SD.
Untuk SMP SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.
Sedangkan sisa dana yang ada akan digunakan pada bulan berikutnya.
Penjelasan tersebut diberikan oleh akun Instagram, upt.p4op, Kamis 23 Desember 2021 menjawab pertanyaan Keterangan dari akun Instagram upt.p4op menjawab pertanyaan dari warganet sebagai berikut:
“Penjelasan untuk KJP yg keluar lagi ada gaa min? Mohon infonya karna mau dibelanjakan pun saya masih fifty-fifty.”
BACA JUGA: BEGINI CARA CAIRKAN KJP PLUS DESEMBER 2021, JANUARI DAN FEBRUARI 2022
Menurut akun upt.p4op, dana KJP Plus sudah dicairkan untuk tiga bulan yaitu dana personal untuk November, Desember 2021 dan Januari 2022. Serta tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.
Kemudian pada 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk dua bulan, yaitu bulan Februari dan Maret.
Batas Tarik Tunai KJP per Bulan: Begini Caranya, Ada Batas 30 Hari
Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya.”
Penarikan KJP Plus ada batasnya
Pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa ada batas tarik tunai KJP Plus per bulan dari penyaluran tahap 2 tahun 2021 sebagai berikut:
Selama masa pandemi batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.
Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.”
Buku Tabungan dan ATM KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Didistribusikan, Segera Ambil
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Jadwal Pencairan KJP Desember 2021: Molor Lagi Seperti November?
Keunggulan KJP Plus
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi tentang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang sudah cair untuk Desember 2021, Januari, dan Februari 2022. Silakan cek ATM Bank DKI kalian.
Asyik, KJP Plus Sudah Cair untuk Desember, Januari & Februari 2022