TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Banyak yang bertanya tentang sebab kenapa siswa dicoret dari daftar penerima KJP Plus lewat media sosial. Silakan simak penjelasan di bawah ini.
Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan tuntas memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus selama tahun 2023.
Dari hasil evaluasi dan monitoring terhadap peserta didik penerima dana bantuan sosial (bansos) pendidikan lewat program KJP Plus, tercatat sejumlah siswa melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, beleid tersebut mengatur peserta didik penerima KJP Plus wajib mematuhi larangan yang sudah ditetapkan.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” ungkap Purwosusilo dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Disdik DKI itu lantas meminta peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Disdik dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” katanya.
Kemudian Purwosusilo memaparkan total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan, dari tingkat SD sampai dengan SMA.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Tindakan asusila sebanyak 3 orang.
- Berkelahi sebanyak 1 orang.
- Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.
- Lulus sebanyak 5 orang.
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.
- Mencuri sebanyak 5 orang.
- Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.
- Meninggal sebanyak 3 orang.
- Menolak KJP sebanyak 1 orang.
- Merokok sebanyak 103 orang.
- Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang.
- Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.
- Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
- Sudah bekerja sebanyak 8 orang.
- Tawuran sebanyak 163 orang.
- Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.
- Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Pemprov DKI menetapkan daftar penerima KJP Plus bersumber dari pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Untuk melihat status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, silakan klik LINK ini.
Demikian info terkait sebab kenapa siswa dicoret dari daftar penerima KJP Plus berdasarkan evaluasi dari Dinas Pendidikan DKI.