TENTANGKITA.CO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandeng para orang tua untuk mengedukasi anak-anak mereka, agar tidak ikut tawuran. Sebab, jika anak-anak mereka tidak terlibat tawuran antarpelajar.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pelajar yang terlibat atau ikut dalam tawuran. Hal ini akan disampaikan kepada para orang tua untuk selanjutnya bisa mengedukasi kepada anak-anaknya agar menghindari tawuran antar pelajar.
“Kami akan terus melakukan edukasi (parenting) pada orang tua. Kami koordinasi dengan orang tua untuk melakukan pembinaan peserta didik,” kata PLT Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah.
BACA JUGA:Deretan Lembaga yang Lakukan Quick Count di Pilpres 2024, Manakah yang Paling Akurat? Ini Daftarnya!
Ditegaskan Taga, orang tua berperan penting dalam memantau dan memahami keberadaan anak, dengan aktivitasnya. Taga meminta para orang tau melaporkan anak-anak mereka ke sekolah apabila anaknya sudah sampai ke rumah.
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang KJP Plus. Sehingga orang tua dan anak paham,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik. Terutama dalam upaya penumbuhan karakter, penguatan regulasi termasuk tata tertib sekolah, serta mencegah tawuran.
Pemprov telah mencabut KJP Plus bagi 492 pelajar di DKI Jakarta pada 2023. Pencabutan KJP Plus ini dilakukan bagi para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran.
Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.
Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.
Kriteria penerima KJP Plus 2023:
BACA JUGA:Piala Asia 2023: Imbang 0-0, China dan Lebanon Terancam
Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
Memakai angkutan umum.
Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.
Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
BACA JUGA:Polri Buka Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Perwira dan Bintara Polisi,Loker Warga Jabodetabek
Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.