Jumat, 22 November 2024

Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Bakal Cair

Komisi E DPRD DKI Jakarta, menurut Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta –penerima APBD tahun 2024 terbesar–  berjanji akan fokus menjalankan program prioritas terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menganggarkan dana untuk sejumlah Bansos bagi warga DKI Jakarta –KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ– untuk tahun 2024. Bansos itu akan segera cair.

Komisi E DPRD DKI Jakarta, menurut Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta –penerima APBD tahun 2024 terbesar–  berjanji akan fokus menjalankan program prioritas terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD.

Alokasi APBD DKI Tahun 2024:

  • Dinas Pendidikan DKI Rp17,4 triliun
  • Dinas Kesehatan DKI sebesar  5 triliun
  • Dinas Sosial  Rp1,5 triliun

DKI Bagi-bagi Bansos Selama Pandemi, Anda Dapat yang mana?

BACA JUGA

Bantuan Sosial yang akan cair dari Dinas Sosial DKI Jakarta itu:

1. Kartu Lansia Jakarta (KL)

Ini program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM dari Bank DKI   untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia  Rp300.000,- per bulan terhitung bulan April 2018.

Adapun persyaratan mutlak KLJ diberikan pada warga lansia usia minimal 60 tahun serta syarat mutlak selanjutnya yakni data masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS:

  • 1. Merupakan warga asli DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta
  • 2. Tidak memiliki kendaraan bermotor utamanya roda empat
  • 3. Tidak memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
  • 4. Dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.

2. Kartu Anak Jakarta (KAJ):

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kartu Anak Jakarta (KAJ)  program bantuan [Rp300.000 per buan per orang]  untuk anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. Peluncuran KAJ  secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat berhenti apabila anak:

  • Meninggal dunia;
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

3. Kartu Penyandang  Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas, KPDJ memiliki maksud dan tujuan:

  • Mencegah penyandang disabilitas dari risiko guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya terpenuhi;
  • Membantu penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan;
  • Meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas; dan
  • Mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.
  • Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:
  • Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  • Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  • Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA

4. Kartu Perlindungan Anak Remaja Jakarta (KPARJ)

KPARJ adalah program bansos  dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinsos DKI, tujuannya untuk anak-anak dan remaja di Jakarta yang orang tua atau walinya telah meninggal dunia. Besaran dana Bansos KPARJ adalah Rp300.000 per bulan.

Syarat penerima KPARJ

  • Kepemilikan identitas kependudukan DKI Jakarta,
  • Tinggal di Jakarta
  • Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi,
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima Bansos KPARJ akan menerima dana  Rp300.000 setiap bulannya. Pemberian bantuan KPARJ dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Kapan dana Bansos –KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ– dari Dinsos DKI itu akan cir? Sejauh ini belum ada info pasti. @Dinsosdkijakarta: “Untuk saat ini belum ada informasi mengenai Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.”

Namun, prediksi, jika tidak pada pekan ini, penyaluran –KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ– akan berlangsung pekan terakhir seperti periode Tahap 4 Tahun 2023 November-Desember yang jatuh pada akhir atau pekan kedua Desember 2023. [Lihat twiter di bawah].

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...