TENTANGKITA, JAKARTA — Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa semua bantuan sosial (Bansos) yakni PKH dan BPNT atau Bansos Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus cair atau tersalurkan sebelum 31 Desember 2021.
Arahan Mensos agar semua bansos Program Keluarga Sejahtera (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sering disebut Bansos Sembako cair sebelum 31 Desember disampaikan Irjen Kementerian Sosial (Kemensos), Dadang Iskandar.
“Kegiatan ini merupakan arahan Ibu Mensos terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program pangan agar penyalurannya tak melewati 31 Desember ini,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos Dadang Iskandar di BNI Cabang Kota Bekasi, Kamis 23 Desember 2021.
Untuk itu, kemarin telah dilakukan percepatan penyaluran dan aktivasi KKS bansos PKH dan Program Sembako kepada sekitar 400 KPM di Kota Bekasi. Pencairan bansos tersebut berupa uang tunai maupun sembako.
“Untuk penyaluran bansos ada dalam bentuk uang tunai dan sembako seperti beras, sayuran, ayam atau daging dan buah-buahan dan yang lainnya,” tuturnya seperti dilansir laman KEMENSOS.
Begini Cara Mencairkan KJP Plus Desember, Januari & Februari 2022
PENYALURAN BANSOS HARUS DIPANTAU
Lebih jauh, Irjen Kemensos meminta dari semua Bansos yang diterima KPM harus dipantau oleh pendamping PKH dan koordinator daerah (korda) agar digunakan sesuai peruntukannya untuk pemenuhan gizi keluarga dan mengurangi stunting.
Diharapkan agar bansos yang diterima itu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sembako keluarga, bukan yg lainnya.
Salah seorang KPM BPNT atau program Bansos Sembako, Siti Sarini (31) warga Penggilingan Baru Kel Harapan Baru, Bekasi Utara menerima 8 tahap terdiri 6 tahap x Rp 200 ribu Rp 1,2 juta dan 2 tahap dengan paket sembako.
“Saya senang sekali dan tidak menyangkan menerima bansos yang sebelumnya tidak pernah menerima dari pemerintah. Sekali lagi terima kasih,” tutur Siti.
Terkait masih adanya KPM yang belum menerima bansos, hal itu disinyalir adalah mereka dari perluasan program PKH dan BPNT (Bansos Sembako) atau kurangnya mendapat informasi yang benar.
“Masih ada KPM belum mencairkan bansos agar disikapi para pendamping PKH dan Korda menyisir agar mereka bisa menerima bansos sebelum 31 Desember,” kata Dadang.
Pimpinan Cabang BNI Kota Bekasi, Akta Seli Tatu Pusa menyampaikan kesanggupannya menyalurkan bansos dalam bentuk tunai kepada KPM PKH sesuai dengan permintaan dari pihak Kemensos.
“Kami siap menyalurkan bansos PKH dalam bentuk tunai sebelum batas akhir sebelum 31 Desember 2021 dengan pelayanan yang baik dan tertib,” katanya.
Penyerahan simbolis diberikan kepada 1 KPM PKH oleh Irjen, 1 KPM BPNT/Program Sembako oleh Karo keuangan Kemensos, 1 KPM BPNT/progam Sembako yang merupakan penyandang disabilitas netra oleh Sekretaris Itjen.
Penyaluran Bansos Kemensos diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran.
TENTANG PENDAPAT BUYA HAMKA SOAL UCAPAN NATAL
Hadir dalam acara tersebut, yaitu Irjen Kemensos, Dadang Iskandar; Sekretaris Itjen Kemensos, Arif Nahari; Kepala Biro Keuangan Kemensos, Mira Riyati Kurniasih; Pemimpin Cabang BNI Kota Bekasi, Akta Seli Tatu Pusa; Perwakilan dari kejaksaan; Perwakilan dari Polres Bekasi; dan Perwakilan Dinsos Kota Bekasi.
Demikian informasi tentang arahan Mensos Risma agar Bansos PKH dan BPNT atau Bansos Sembako tersalurkan atau cair sebelum 31 Desember 2021.