Jumat, 22 November 2024

Asyik, KJP Plus Sudah Cair untuk Desember, Januari & Februari 2022

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus sudah cair untuk Desember 2021, Januari, dan Februari 2022.

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus sudah cair untuk Desember 2021, Januari, dan Februari 2022.

Kepastian KJP Plus sudah cair untuk Desember, Januari dan Februari disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) lewat akun Instagram, upt.p4op, Kamis 23 Desember 2021.

@**** Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

– Pada tgl 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.

– Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret).

Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya.

Keterangan dari akun Instagram upt.p4op menjawab pertanyaan dari warganet sebagai berikut:

Penjelasan untuk KJP yg keluar lagi ada gaa min? Mohon infonya karna mau dibelanjakan pun saya masih fifty-fifty.

TENTANG  UCAPAN SELAMAT NATAL MENURUT BUYA ARRAZY

Cucu Buya Hamka: Jangan Catut Nama Kakek Soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal

BATAS PENARIKAN KJP PLUS

Sebelumnya, banyak warga yang menanyakan di media sosial tentang batas tarik tunai bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Akun Instagram upt_p4op memberikan penjelasan tentang batas tarik tunai KJP Plus per bulan dari penyaluran tahap 2 tahun 2021 sebagai berikut:

Selamat pagi. Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.

Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021
KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021/twitter @DKIJakarta

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Jadwal & Link Live Streaming Misa Natal di Katedral Jakarta, Bandung dan Pontianak

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

BATAS TARIK KJP PLUS

Demikian informasi tentang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang sudah cair untuk Desember 2021, Januari, dan Februari 2022. Silakan cek ATM Bank DKI kalian.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...