TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta untuk tahun 2024 bakal segera disalurkan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Anggaran Rp7,7 triliun sudah disiapkan.
Sejauh ini, besaran dana Bansos DKI Jakarta tersebut belum akan mengalami perubahan dari besaran tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp300.000 per orang per bulan. Penyaluran akan tetap dibagi empat tahap dan setiap tahapan tiga bulanan itu penyalurannya berlangsung setiap bulan. Namun, dalam beberapa kali, penyaluran kerap dirapel dua bulan sekali atau lebih.
- Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024, Ini Syarat dan Besaran Uang Diterima
- Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024, Dinsos DKI: Akan Segera Diinfokan
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 44 Tahun 2022 Pasal 6 telah diatur kriteria penerima bansos, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam DTKS.
Kemudian, untuk penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi anak usia dini, harus memenuhi syarat dengan usia 0-6 tahun. Khusus penerima bansos PKD bagi lansia, harus memenuhi syarat dengan usia 60 tahun ke atas.
Lalu, untuk penerima bansos PKD bagi penyandang disabilitas, mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik. Bansos ini juga diberikan bagi anak dan remaja yang orang tua atau wali meninggal terkonfirmasi COVID-19.\
Untuk menjadi penerima bansos, warga harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga pun harus mengikuti alur penerima bansos, yakni lolos pemilihan calon penerima bansos di Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Warga juga harus lolos verifikasi lapangan dan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol), serta memastikan data Disdukcapil dan Bappeda Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan, hingga akhirnya dapat menerima undangan pemanggilan sebagai penerima bansos PKD.
Berikut kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan atau masuk dalam DTKS:
- 1. Warga ber-KTP non DKI.
- 2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
- 3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR atau DPRD.
- 4. Rumah tangga memiliki mobil.
- 5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- 6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- 7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA
- Ini Syarat Penerima 3 Bansos Sekaligus di Februari 2024, Cek Kelengkapannya!
- Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Kapan, Simak Tanggal Ini
- KLJ: 206.695 orang
- KAJ: 15.355 orang
- KPDJ: 21.172 orang
- KPARJ: 2.527 orang
Jadi, kapan Bansos KLJ, KAJ< KPDJ, dan KPARJ untuk Januari 2024 akan segera direalisasikan, nampaknya segera. “Untuk saat ini belum ada informasi mengenai Bansos PKD,” tulis Dinsos DKI Jakarta di akun instagram mereka.
“Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya. Silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.”