TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk Januari 2024 cair mulai Kamis (4/1).
Dalam akun resminya di instagram, upt.P4OP membagikan pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023.
Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024 **
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik.
** Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
BACA JUGA
- KJP Plus Januari 2024, Pencairan Tahap II Gelombang II, Cek di Sini Kalau Belum Terima Transferan
- Dana KJP November dan Desember 2023 Gelombang 2 Cair, Ada 80 Ribu Penerima
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik.
** Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
— P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt_p4op) January 4, 2024
Untuk kamu ketahui, KJP Plus adalah program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
Berikut kriteria siswa yang berhak menerima KJP:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Alokasi dana KJP sebagai berikut:
1. SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,-/bulan (Rp. 2.160.000/ tahun).
2. SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,-/bulan (Rp. 2.520.000/ tahun).
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp. 240.000,-/bulan (Rp. 2.880.000/ tahun).
Siswa kurang mampu yang berhak menerima KJP harus memenuhi pesyaratan seperti berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5.Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
LARANGAN KJP PLUS
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.