Jumat, 22 November 2024

Info Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024: Data Berbasis DTKS, Pendaftaran Baru Belum Ada

Bantuan sosial, baik itu KLJ, KJP/KJMU, KPDJ, KAJ dan bantuan sosial lainnya harus terdata dalam DTKS. Untuk itu pastikan Bapak/Ibu sudah terdaftar dalam DTKS dengan mengecek di web SILADU https://siladu.jakarta.go.id/

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahun 2024 tetap akan merujuk kepada DTKS 2023.

Demikian keterangan tertulis dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta lewat Instagram (IG) mereka, Rabu (20/12).

Pernyataan itu berawal dari pertanyaan dari seseroang  chintiasglNeymar Fa’az. Dia bertanya: “Min mau nanya KAJ baru dilanjut langsung tahun 2024 atau daftar ulang lagi yah?”

Lalu, Dinsos DKI Jakarta, menjawab: “@chintiasgl Dapat kami informasikan  bantuan sosial, baik itu KLJ, KJP/KJMU, KPDJ, KAJ dan bantuan sosial lainnya harus terdata dalam DTKS. Untuk itu pastikan Bapak/Ibu sudah terdaftar dalam DTKS dengan mengecek di web SILADU https://siladu.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK yang bersangkutan. Terkait proses pemberian bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2024 akan menyesuaikan kebijakan yang berlaku. Terimakasih.”


BACA JUGA


DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).

Syarat Pendaftaran DTKS

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  • Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah Jakarta.

BACA JUGA


Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta bisa ikut mendaftar DTKS, ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut rinciannya:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...