Senin, 25 November 2024

PKH Masih Dibagi Hingga Januari 2024, Berikut Teknis Pencairan Penerima Manfaat Bisa Dapat hingga Jutaan Rupiah

PKH 2023 yang sudah mulai didistribusikan sejak Oktober 2023 kemarin ternyata masih bakal terus diberikan bagi penerima manfaat hingga tahun depan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Bantuan sosial Program Keluarga Harapan PKH 2023 yang sudah mulai didistribusikan sejak Oktober 2023 kemarin ternyata masih bakal terus diberikan bagi penerima manfaat hingga tahun depan.

Hingga Januari 2024 Pemerintah RI memastikan bahwa beberapa bansos seperti Program Harapan Keluarga (PKH) masih tetap terus konsisten.

Terus simak artikel Tentangkita.co hingga tuntas untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pencairan secara pasti.

BACA JUGA:BWF World Tour Final 2023: Apriyani/Fadia Tersingkir

Untuk nominal pencairan PKH, dipastikan nominal yang diterima para penerima manfaat tergolong besar ada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,4 juta. Hal ini karena penerimaannya diropel hingga beberapa tahap. Dimungkinkan pencairan dilakukan besok pagi Senin 9 Oktober 2023.

Jadi bagi warga yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditunggu saja pencairan datang sebentar lagi. Dimungkinkan pencairan dilakukan besok pagi Senin 9 Oktober 2023.

Bansos PKH adalah bantuan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lalu berapakah nominal yang diterima dan cara CEK status penerima?

Bansos ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan dan juga mempermudah proses pendaftaran serta pengecekan penerimaan.

Dalam PKH, Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

– Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

– Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap

BACA JUGA:Apresiasi Satgas Mafia Bola, Jokowi: Sepakbola Harus Bersih dari Judi

– Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.

– Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

– Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

– Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Sementara untuk setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Bansos ini diberikan untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Adapun proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap.

Apabila nama anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN)

BACA JUGA:Pemasok Narkoba ke Amar Zoni Ditangkap, Polisi Dalami Paket Ganja

Datang ke ATM terdekat

– masukkan kartu dan PIN ATM untuk rekening yang Anda gunakan menerima bansos PKH

– Pilih menu “Tarik Tunai” Silakan masukan nominal yang ingin diambil

– Tunggu hingga uang keluar dari ATM

– Jika sudah, silakan ambil uang dan kartu ATM Anda.

Namun, bila Anda tidak mempunyai ATM, dapat mencairkan melalui kantor pos terdekat.

Melalui langkah-langkah ini, harapannya adalah seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengakses bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Untuk Bansos PKH yang akan cair bulan Oktober 2023 ini bisa langsung dicek menggunakan HP

Cara mengecek bansos PKH bulan Oktober 2023 juga sangat mudah, karena tinggal memasukkan nama lengkap sesuai KTP.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Cara Cek Bansos PKH Oktober 2023.

Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id lewat handphone Anda.
Pilih lokasi provinsi, kabupatan/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Masukkan nama lengkap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sesuai dengan KTP.
Masukkan empat kode captcha yang ada di dalam kotak.
Setelah Anda lengkap mengisi seluruh informasi, kemudian klik tombol cari data.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...