TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kapan dana KJP Plus bulan November 2023 gelombang 2 akan cair masih menjadi penantian sebagian warga Ibu Kota.
Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan ini. Masih banyak yang menanti kabar kapan KJP Plus bulan Desember 2023 gelombang 2 cair.
Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah melakukan dua kali pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Program ini bakal berlangsung selama enam bulan.
Pencairan perdana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah berjalan untuk periode November gelombang 1. Penyaluran berlangsung sejak 28 November.
Untuk bulan Desember, Pemprov DKI sudah mencairkan dana KJP Plus Desember 2023 gelombang 2 secara bertahap mulai tanggal 6 Desember.
Meski begitu, di akun Instagram Dinas Pendidikan DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) banyak yang mengaku belum menerima dana tersebut.
“Kjp anak ku belum cair juga min.. pdhal butuh bgt adà apa kah gerangan.”
“Mohon maaf kenapa ya kjp anak saya sampai skrg blm cair, sampai kpn sy menunggu nya.”
Demikian antara lain pertanyaan yang masuk ke kolom komentar akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdi.
Meski masih harus mengecek kebenarannya, ada warganet yang mengaku sudah menerima pencairan KJP Plus November dan Desember secara bersamaan.
“Cek lgi Bun,saya ngecek udh keluar dobel.”
Dari penelusuran tentangkita.co, ada tanggapan dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI dari pertanyaan warganet tersebut.
“Hallo ka, terkait pertanyaan KJP Plus dan KJMU bisa menghubungi pelayanan UPT. P4OP Dinas Pendidikan,” tulis akun Instagram Dinas Pendidikan DKI.
BACA JUGA: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriah, Simak Ulasan Lengkap Ini
Pelayanan di P4OP dapat dihubungi lewat nomor sebagai berikut :
- Whatsapp:
-0815-8595-8702
-0815-8595-8706
- Telepon
021-8571012
“Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari kerja (Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak beroperasi),” tulis @disdikdki.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada anak-anak usia sekolah di Jakarta.
TENTANG KJP
Program tersebut bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.
Dengan menggunakan KJP, siswa sekolah dasar, menengah, hingga kejuruan di Jakarta mendapatkan bantuan berupa kartu yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku pelajaran, dan keperluan pendidikan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengucurkan dana KJP Plus bulan November dan Desember 2023 gelombang 1 kepada 576.263 peserta didik.
Besaran dana program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD DKI itu adalah sebagai berikur:
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
Jumlah penerima KJP sebanyak 226.400 siswa
Biaya Rutin per bulan Rp135.000
Biaya Berkala per bulan Rp115.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah
Jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa
Biaya Rutin per bulan Rp185.000
Biaya Berkala per bulan Rp115.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah
Jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa
Biaya Rutin per bulan Rp235.000
Biaya Berkala Rp185.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa
Biaya Rutin per bulan Rp235.000
Biaya Berkala per bulan Rp215.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa
Biaya Rutin per bulan Rp185.000
Biaya Berkala per bulan Rp115.000
BACA JUGA: Mau Tahu Kenapa Dana KJP November dan Desember 2023 Belum Cair? Hubungi Nomor WA Ini Deh
Pemprov DKI juga menetapkan penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Selanjutnya, sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi terkait kapan dana KJP Plus bulan November dan Desember 2023 gelombang 2 cair. Semoga bermanfaat.***