TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI sudah mengumumkan bahwa dana KJP Plus bulan November dan Desember 2023 gelombang 1 sudah cair. Apakah ada gelombang 2?
Pengumuman KJP November dan Desember 2023 gelombang 1 sudah cair itu sedikit berbeda dengan info tentang pencairan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu pada periode sebelumnya.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan Desember dilaksanakan secara bertahap malai 06 Desember 2023.”
Dalam info tersebut Pemprov DKI menyebut pencairan gelombang 1 yang tidak ada pada penyaluran dana KJP pada periode sebelumnya.
Begitu juga dengan pengumuman terkait dengan pencairan KJP Plus bulan November 2023.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November dilaksanakan secara bertahap malai 28 November 2023.”
Dua info terkait pencairan dana KJP Plus bulan November dan Desember 2023 gelombang 1 termaktub dalam unggahan akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, @disdikdki.
BACA JUGA: Tahapan KJP Plus Saat ini 8 Desember 2023 Berikut Kriteria Penerima Manfaat
Unggahan serupa juga datang dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Dari dua unggahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana KJP Plus November dan Desember 2023 kepada 576.263 peserta didik.
Dengan adanya penyebutan gelombang 1 saat pencairan dana KJP Plus bulan November dan Desember 2023, besar kemungkinan akan ada pengucuran gelombang 2.
KURANG DARI TARGET
Apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah menargetkan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebanyak 681.508 peserta didik. Jumlah itu lebih banyak sekitar 105 ribu peserta didik dibandinkan penerima KJP Plus November dan Desember 2023.
Program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan. Penyaluran bulan pertama berlangsung pada November 2023 dan akan berakhir pada April tahun depan.
Apakah hal itu berarti selisih sekitar 105 ribu penerima itu akan masuk dalam penerima KJP Plus November dan Desember 2023 gelombang 2?
Sampai dengan Sabut 9 Desember 2023, tentangkita.co belum menerima penjelasan terkait dengan pencairan KJP Plus November dan Desember 2023 gelombang 2 dari Dinas Pendidikan DKI dan P4OP.
Di kolom komentar unggahan akun Instagram P4OP, banyak warga yang mengeluhkan bahwa mereka belum menerima dana KJP Plus November dan Desember 2023.
“Ini gmn ya sampai skrng jga blom cair yg buln november – desember, klo ada pengurangan apa ny yg di kurangin?” demikian salah satu akun bertanya.
Warga lainnya juga memberikan komentar di akun Instagram @upt.p4op. “Blm ada yg cair nih KJP November Desember.”
Komentar yang menanyakan kenapa dana KJP Plus bulan November dan Desember belum masuk ke rekening penerima manfaat juga banyak bertebaran di akun Instagram @disdikdki.
Sebelumnya, Pemprov DKI menyebut bahwa KJP Plus merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memastikan kelangsungan pendidikan warga usia sekolah dari kalangan tidak mampu.
“Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwo Susilo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu 29 November 2023.
BESARAN KJP PLUS
Besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tidak berbeda dengan angka tahap 1 tahun 2023 yakni dengan komposisi sebagai berikut:
SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Penerima 226.400 siswa
Biaya Rutin Rp135.000 per bulan
Biaya Berkala Rp115.000 per bulan
SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan
SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Penerima 179.407 siswa
Biaya Rutin Rp185.000 per bulan
Biaya Berkala Rp115.000 per bulan
SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan
SMA dan Madrasah Aliyah (MA)
Penerima 63.137 siswa
Biaya Rutin Rp235.000 per bulan
Biaya Berkala Rp185.000 per bulan
SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan
SMK
Penerima 105.583 siswa
Biaya Rutin Rp235.000 per bulan
Biaya Berkala Rp215.000 per bulan
SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Penerima 1.736 siswa
Biaya Rutin Rp185.000 per bulan
Biaya Berkala Rp115.000 per bulan
Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan batas maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan dari Biaya Rutin dana KJP Plus. Sisa dana bansos pendidikan itu dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian info terkait dengan kemungkinan akan ada pencairan KJP Plus bulan November dan Desember 2023 gelombang 2 dari Pemprov DKI. Selamat menunggu.***