Jumat, 22 November 2024

576.263 Siswa Penerima Manfaat KJP Plus Terima Bansos Tahap II Gelombang 1, Pencairan Mulai 6 Desember 2023

Sebanyak 576.263 siswa penerima manfaat akhirnya menerima bansos DKI Jakarta berupa KJP Plus. Ini informasi lengkap.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Informasi penerimaan bansos Kartu Jakarta Pintar KJP Plus akhirnya terjawab.

Sebanyak 576.263 siswa penerima manfaat akhirnya menerima bansos DKI Jakarta berupa KJP Plus. Adapun bansos ini merupakan bansos tahap II gelombang 1.

Dari Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta menegaskan jika pencairan KJP Plus ke rekening masing masing penerima manfaat sudah mulai didistribusikan sejak kemarin Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Berikut Saldo Minimal Terbaru BCA, BNI, BRI dan Mandiri

Melansir akun Instagram resmi UPT.P4OP menambahkan rincian penerima KJP Plus kali ini.

Untuk SD/MI jumlah penerima 226.400 dengan dana biaya rutin Rp 135.000, biaya berkala Rp115.000 dan biaya tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130.000/bulan.

SMP/MTs jumlah penerima 179.407 penerima manfaat dengan dana biaya rutin Rp 185.000, biaya berkala Rp 115.000 dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170.000/bulan.

SMA/MA jumlah penerima 63.137 siswa penerima manfaat dengan biaya rutin Rp 235.000, biaya berkala Rp 185.000 dan dana tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290.000/bulan.

SMK jumlah penerima 105.503 penerima manfaat dnegan biaya rutin Rp 235.000 kemudian biaya berkala Rp 215.000 dan tambahan SPP sekolah swasta perbulan Rp240.000/bulan.

PKBM jumlah penerima 1.736 penerima manfaat dengan biaya rutin Rp 185.000, biaya berkala Rp 115.000.

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

Kriteria penerima KJP Plus 2023:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.

Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu

Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:KLJ Cair Malah Mungkin di Januari 2024 Baru Masuk ke Rekening Penerima Lama

Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.

Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.

Memakai angkutan umum.

Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.

Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.

Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.

Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Daya menggunakan internet rendah.

Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus Anda lengkapi agar memperoleh bantuan Pemprov DKI Jakarta.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...