Jumat, 22 November 2024

Penerima KAJ Juli-Oktober Belum Semua, Ini Jawaban Dinsos

"Pencairan dana bansos KAJ dan KPARJ, pencairannya sesuai dengan usia penerima manfaatnya."

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ periode Juli-Oktober 2023 pada 30 November 2023 ternyata belum merata ke semua penerima Program Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemprov DKI Jakarta.

Melalui instagram Dinsosdki Jakarta, Hamoe, misalnya, mengungkapkan: Min, KAJ anak saya belum cair ni. Sabtu kmren [kemarin] saya cek blm [belum] juga. Udh 5 bln Loch Min. Jakarta barat.

Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta, Anak Usia 0-6 Tahun Dapat Rp 300 Ribu  Per Bulan - TribunNews.com

Mendapatkan keluhan itu, Dinsosdkijakarta langsung menjawab: @stre_et34 Hai #KawanSosial. “Pencairan dana bansos KAJ dan KPARJ, pencairannya sesuai dengan usia penerima manfaatnya.”

Hal ini karena kriteria usia penerima manfaat KAJ s.d 6 tahun dan penerima manfaat KPARJ s.d usia 22 tahun. Maka, jika usia sudah melebihi kriteria, otomatis ada penyesuaian dana yang cairpun.

Untuk pengecekan lebih lanjut, kami membutuhkan NIK Bapak/Ibu. Mohon Bapak/Ibu menghubungi call center kami di (021) 2268 4824 atau datang langsung ke kantor kami di Gedung Jamkesda, Jalan Gunung Sahari Raya No. 31, untuk membantu  pengecekannya. Layanan  Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 dengan jam istirahat pukul 12:00-13:00. Terimakasih.


BACA  JUGA


Penetapan penerima KAJ  melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian ada verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  • Terdaftar dan ada penetapan  dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemberhentian Penerima KAJ Terjadi Apabila Anak:

  • Meninggal dunia;
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan untuk  anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. KAJ, yang peluncurannya  pada 26 Maret 2021,  merupakan program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.


BACA JUGA


KAJ  dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain  penerima KAJ:

  • Akses gratis naik Transjakarta,
  • Kemudahan membeli pangan bersubsidi,
  • Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...