TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ periode Juli-Oktober 2023 pada 30 November 2023 ternyata belum merata ke semua penerima Program Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemprov DKI Jakarta.
Melalui instagram Dinsosdki Jakarta, Hamoe, misalnya, mengungkapkan: Min, KAJ anak saya belum cair ni. Sabtu kmren [kemarin] saya cek blm [belum] juga. Udh 5 bln Loch Min. Jakarta barat.
Mendapatkan keluhan itu, Dinsosdkijakarta langsung menjawab: @stre_et34 Hai #KawanSosial. “Pencairan dana bansos KAJ dan KPARJ, pencairannya sesuai dengan usia penerima manfaatnya.”
Hal ini karena kriteria usia penerima manfaat KAJ s.d 6 tahun dan penerima manfaat KPARJ s.d usia 22 tahun. Maka, jika usia sudah melebihi kriteria, otomatis ada penyesuaian dana yang cairpun.
Untuk pengecekan lebih lanjut, kami membutuhkan NIK Bapak/Ibu. Mohon Bapak/Ibu menghubungi call center kami di (021) 2268 4824 atau datang langsung ke kantor kami di Gedung Jamkesda, Jalan Gunung Sahari Raya No. 31, untuk membantu pengecekannya. Layanan Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 dengan jam istirahat pukul 12:00-13:00. Terimakasih.
BACA JUGA
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ November dan Desember 2023 Kapan, Simak Perkiraan Ini
- Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-Oktober 2023 Cair, Rp1,2 Juta Per Orang
Penetapan penerima KAJ melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian ada verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ada penetapan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemberhentian Penerima KAJ Terjadi Apabila Anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan untuk anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. KAJ, yang peluncurannya pada 26 Maret 2021, merupakan program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
BACA JUGA
- Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ November-Desember 2023 Kapan Cair, Ini Reaksi Dinsos
- Dana KJP Plus Masuk ke Rekening Siswa di Awal Desember 2023, Ini Tanggalnya Barengan dengan KAJ KPDJ dan KLJ
KAJ dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain penerima KAJ:
- Akses gratis naik Transjakarta,
- Kemudahan membeli pangan bersubsidi,
- Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.