Jumat, 22 November 2024

Cek Status Penerima KJP Plus Desember, Nominal yang Diterima dan Syarat Siswa Dapat Bansos

Siap siap di awal bulan Desember Kartu Jakarta Pintar KJP Plus akan segera masuk ke rekening siswa penerima manfaat. Benarkah demikian

Hot News

TENTANGKITA.CO– Siap siap di awal bulan Desember Kartu Jakarta Pintar KJP Plus akan segera masuk ke rekening siswa penerima manfaat. Benarkah demikian karena hingga tanggal 3 Desember 2023 ini hilal pencairan belum terlihat.

Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

BACA JUGA:Dana KJP Plus Masuk ke Rekening Siswa di Awal Desember 2023, Ini Tanggal Pastinya

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Jika berkaca dari pencairan yang sudah sudah KJP Plus selalu dicairkan di awal bulan. Selain KJP Plus warga juga menunggu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Untuk KJMU ternyata saat ini masih menunggu perbaikan data. Hal ini membuat pencairan menjadi sedikit agak tertunda.

Berikut informasi yang dihadirkan untuk penerima manfaat supaya siswa mampu mengetahui kapan pencairan dilaksanakan dan cara panduan lengkap.

Pasca terbit Keputusan Gubernur warga bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di laman kjp.jakarta.go.id.

Tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 adalah 576.263 peserta didik.

Berikut ini komposisi peserta didik dan besaran bansos pendidikan itu untuk tiap-tiap jenjang pendidikan:

Besaran Bansos Pendidikan KJP Plus

BACA JUGA:Polri Terima Hasil Investigasi Soal Dugaan Kebocoran Data Pribadi KPU

SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI): Penerima 400 siswa
Biaya Rutin Rp135.000 per bulan

Biaya Berkala Rp115.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs): Penerima 407 siswa
Biaya Rutin Rp185.000 per bulan

Biaya Berkala Rp115.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan

SMA dan Madrasah Aliyah (MA): Penerima 137 siswa
Biaya Rutin Rp235.000 per bulan

Biaya Berkala Rp185.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan

SMK: Penerima 583 siswa
Biaya Rutin Rp235.000 per bulan

Biaya Berkala Rp215.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Penerima 736 siswa
Biaya Rutin Rp185.000 per bulan

Biaya Berkala Rp115.000 per bulan

Untuk mengetahui sebagai siswa penerima manfaat berikut caranya.

BACA JUGA:Jakarta Adem!! BMKG Prediksi Seluruh Kawasan Diguyur Hujan Nanti Sore

Kunjungi Situs KJP Plus:

Buka situs kjp.jakarta.go.id menggunakan laptop, komputer, atau telepon pintar

Arahkan Kursor ke Kolom ‘PENCARIAN’

Cari dan klik kolom ‘PENCARIAN’ di layar komputer atau HP Anda

Tekan Tombol ‘Periksa Status Penerimaan KJP

Setelah mengklik tombol ini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih Tahun 2023, dan pilih Tahap 2

Masukkan Data yang Dibutuhkan:

Setelah mengisi NIK, tahun, dan tahap, tekan tombol “CEK” untuk melihat status penerimaan KJP Plus 2023 tahap 2

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

BACA JUGA:KLJ Cair di Awal Bulan, Benarkah Senin Besok 4 Desember 2023 Sudah Masuk ke Rekening Penerima Lama?

Kriteria penerima KJP Plus 2023:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.

Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu

Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.

Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.

Memakai angkutan umum.

Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.

Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.

Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.

Tidak mampu mengikuti ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Daya menggunakan internet rendah.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...