Minggu, 8 September 2024

Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-Oktober 2023 Cair, Rp1,2 Juta Per Orang

Dengan penyaluran ini,maka Bansos tahap 3 (Juli-September)  tuntas dan Tahap 4 hanya Oktober alias masih tersisa November dan Desember 2023.

Hot News

TENTANGKUTA.CO, JAKARTA – Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ periode Juli – Oktober 2023 akhirnya cair pada Kamis (30/11) malam ini untuk penerima lama dan baru.

Demikian isi pengumuman dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta lewat instagram @dinsosdkijakarta, Kamis (30/11).

@Dinsosdkijakarta: Penarikan dana bansos PKD 2023 bagi penerima KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ (penerima eksisting dan penerima baru 2023) sudah dapat dilakukan pada Kamis, 30 November 2023. Dana bansos yang dicairkan yaitu, selama empat bulan (Juli, Agustus, September, Oktober). Terima kasih.


Baca Juga


Ilustrasi penerima kartu lansia Jakarta (KLJ)./dinsosdki

Besaran Bansos PKD KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ sebesar Rp300.000 per orang per bulan, sehingga penerimaan total dana bantuan sosial  pada tahap ini sebesar Rp1,2 juta.

Dengan penyaluran ini,maka Bansos tahap 3 (Juli-September)  tuntas dan Tahap 4 hanya Oktober alias masih tersisa November dan Desember 2023.

Jumlah Penerima

  • KLJ 192.839 orang
  • KPDJ 20.229 orang
  • KAJ 15,596
  • KPARJ2.416 orang

Syarat penerima KLJ:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas,
  • Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS,
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan.
  • Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebaga  penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Syarat penerima KPDJ:

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
  • Telah masuk dalam penetapan DTKS,
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
  • Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
BACA DEH  Penyaluran KJP Plus September 2024, Prediksi Pekan Ini, Cek Status Segera

BACA JUGA


Syarat penerima KPARJ:

  • Anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja maksimal berusia 21 tahun,
  • Belum menikah,
  • Orangtua atau wali yang bersangkutan meninggal karena Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dani rumah sakit, pusat kesehatanmasyarakat (puskesmas) atau fasilitas kesehatan lainnya,
  • Anak dan remaja yang memiliki KTP atau KK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,
  • Orangtua atau wali yang meninggal memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
  • Orangtua atau wali yang masih hidup dari calon penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali yang diketahui oleh Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga setempat, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KPARJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Syarat Penerima KAJ

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

  • Meninggal dunia
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan

BACA JUGA NIH

BACA DEH  Bansos PKH Hingga KJP Plus September 2024 Akan Cair
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Brian May, Gitaris Queen Stroke Ringan, Rehat Sepekan

Brian May menjadi bintang rock sebagai gitaris utama Queen. Ia juga meraih gelar lanjutan di bidang fisika dan merupakan...