TENTANGKITA.CO– Penerima bansos DKI Jakarta seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) bersiap siap karena tinggal beberapa hari lagi KJP akan cair.
Kabar pencairan terjadi di awal Desember 2023 mendatang. Lalu kapan kepastiannya dan bagaimana cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2?
Berikut informasi yang dihadirkan untuk penerima manfaat supaya siswa mampu mengetahui kapan pencairan dilaksanakan dan cara panduan lengkap.
BACA JUGA:Jerman vs Prancis Di Final Piala Dunia U-17, Tango dan Les Aigles Menangis
Pasca terbit Keputusan Gubernur warga bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di laman kjp.jakarta.go.id.
Setelah laman beroperasi optimal, silakan ikuti panduan cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di bawah ini:
Kunjungi Situs KJP Plus:
Buka situs kjp.jakarta.go.id menggunakan laptop, komputer, atau telepon pintar
Arahkan Kursor ke Kolom ‘PENCARIAN’
Cari dan klik kolom ‘PENCARIAN’ di layar komputer atau HP Anda
Tekan Tombol ‘Periksa Status Penerimaan KJP
Setelah mengklik tombol ini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih Tahun 2023, dan pilih Tahap 2
Masukkan Data yang Dibutuhkan:
Setelah mengisi NIK, tahun, dan tahap, tekan tombol “CEK” untuk melihat status penerimaan KJP Plus 2023 tahap 2
Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.
BACA JUGA:KJP Plus dan KJMU Cair 20 & 24 November Atau 4 Desember? HOAKS, Ini Info P4OP
Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.
Kriteria penerima KJP Plus 2023:
Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
Memakai angkutan umum.
Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.
BACA JUGA:Jadwal Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Juli-November 2023 [Tetap] Akhir November, Ini Info Dinsos
Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.