Jumat, 22 November 2024

KJP Plus dan KJMU Cair 20 & 24 November Atau 4 Desember? HOAKS, Ini Info P4OP

KJP Plus bulan November 2023 dalam 3 tahap, yaitu pada 20 November 2023, 24 November 2023, dan 4 Desember 2023. Itu hoaks.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP Plus November 2023 cair? Ah, hingga Selasa (28/11),  waktu penyaluran dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, maupun lewat  Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, masih jadi wacana.

Pasalnya, hingga  Selasa (28/11), Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengumumkan  tanggal penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap II 2023 untuk periode November 2023.

Keterangan foto tidak tersedia.

Baca Juga

Keputusan Gubernur

Kabar yang ada, data hasil verifikasi untuk November 2023 masih dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Info itu sekaligus menjawab tentang kabar adanya penyaluran KJP Plus dan KJMU yang beredar di masyarakat.

Dalam website kominfo.go.idpemerintah mengatakan, beredar sebuah informasi pada pesan berantai WhatsApp mengenai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan November 2023 dalam 3 tahap, yaitu pada 20 November 2023, 24 November 2023, dan 4 Desember 2023.

Dalam pesan berantai itu, katanya, informasi yang beredar bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.  Faktanya informasi itu dari situs jalahoaks.jakarta.go.id. Informasi yang beredar itu  hoaks.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi: “Informasi yang beredar tidak benar.”

“Saat ini, KJP Plus dan KJMU Tahap II 2023 masih dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Setelah penetapan nama-nama penerima  melalui Keputusan Gubernur, pencairan dana baru akan berlangsung.”

BACA JUGA

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

P4OP, melalui instagram mereka mengumumkan,  cara  pengecekan KJP, khususnya untuk Kartu Jakarta Mahasiwa Unggul (KJMU) melalui:

Pengecekan status distribusi buku tabungan dan kartu ATM KJMU, serta status pencairan dana KJMU dapat dilakukan dengan mengakses Informasi Distribusi Buku Tabungan dan Kartu ATM KJMU Melalui Pengembangan Fitur Sistem Informasi Berbasis Website (SIDEWI).

Image

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...