TENTANGKITA.CO – Pemkot Semarang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Keputusan ini diambil setelah rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
Tepatnya, pada Senin (27/11/2023), Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengungkapkan hasil rapat terkait kenaikan UMK Semarang 2024.
BACA JUGA: Daftar UMK Jateng 2024, Upah Minimum Banjarnegara dan Wonogiri Tetap Paling Rendah
Lantas berapa persen kenaikan UMK Semarang 2024?
Terkait kenaikan UMK Semarang 2024, nyata sempat terjadi perbedaan usulan antara Apindo dan serikat pekerja.
Besaran kenaikan UMK Semarang 2024 tersebut awalnya Apindo mengusulkan 3 persen, sementara serikat pekerja menginginkan kenaikan sebesar 17 persen.
Meskipun terdapat perbedaan usulan, akhirnya disepakati kenaikan UMK Semarang 2024 sebesar 6 persen.
Sementara itu, Wali Kota Semarang menegaskan keputusan tersebut sebagai hasil diskusi mencari titik tengah.
BACA JUGA: Kenaikan UMP Sulsel Jadi 1,45%, UMP Makassar Naik Berapa Persen?
Dengan kenaikan 6 persen, UMK Semarang 2024 mencapai Rp. 3.249.969,71.
Sebelumnya, mari kita mencermati data kenaikan UMK Semarang dalam Lima Tahun Terakhir ini.
Merujuk data dari situs BPS.go.id, dapat diperhatikan bahwa UMK Kota Semarang telah mengalami kenaikan dari tahun 2020 hingga 2023, lalu.
Berikut adalah data UMK Kota Semarang dari tahun ke tahun:
- Tahun 2020 Rp 2.715.000
- Tahun 2021: Rp 2.810.025 (mengalami kenaikan sebesar 3.5%)
- Tahun 2022: Rp 2.835.021 (mengalami kenaikan sebesar 0.9%)
- Tahun 2023: Rp 3.060.349,00 (mengalami kenaikan sebesar 7.9%)
- Tahun 2024 (usulan): Rp. 3.243.969,71 (usulan kenaikan 6%)
Berdasarkan rekap data tersebut, dketahui UMK Kota Semarang terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
BACA JUGA: Daftar Simulasi UMK Jateng 2024, Upah Minimum Banjarnegara dan Wonogiri Tetap Paling Rendah
Di tahun 2020 kenaikan sebsar Rp 2.715.000, sedangkan untuk UMK Kota Semarang 2024 kini diusulan mencapai Rp. 3.243.969,71.
Dapat diambil kesimpulan bahwa, selama lima tahun, total kenaikan mencapai Rp 528.969,71.
Walaupun belum final, keputusan ini menunggu keputusan dari Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Kami berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan ini, dan kami berterima kasih kepada Apindo atas pengertiannya. Semoga keputusan ini tidak memberatkan dan mendukung keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha,” ujar Wali Kota Semarang.
Diharapkan keputusan ini dapat mendukung kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha pengusaha di Semarang ini.***(WVA)