Jumat, 20 September 2024

Kenaikan UMP Sulsel Jadi 1,45%, UMP Makassar Naik Berapa Persen?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Tanggal 30 November 2023 merupakan waktu yang ditentukan pemerintah untuk penentuan kenaikan UMP Makassar 2024.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024.

Tepatnya pada 21 November 2023, UMP Sulsel 2024 terlah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023.

BACA JUGA: Daftar UMK Jateng 2024, Upah Minimum Banjarnegara dan Wonogiri Tetap Paling Rendah

UMP Sulsel 2024 ditetapkan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan usulan dari serikat buruh.

Kenaikan UMP Sulsel 2024

Menanggapi aspirasi Dewan Pengupahan, keputusan kenaikan UMP Sulsel 2024 diputuskan dengan cermat.

Angka UMP Sulsel 2024 ditetapkan sebesar Rp3.434.298 per bulan, mencerminkan peningkatan sebesar 1,45%.

Perubahan besaran UMP Sulsel 2024 ini sesuai dengan formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

BACA JUGA: UMP DIY 2024 Naik Jadi 2 Jutaan, UMK Jogja Tahun Depan Meningkat Jadi Berapa?

UMK Makassar 2024

Langkah ini tidak hanya berdampak pada tingkat provinsi tetapi juga menggerakkan penyesuaian upah di tingkat Kota dan Kabupaten, termasuk Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengungkapkan potensi kenaikan UMK Makassar pada tahun 2024, setelah pertimbangan matang dari berbagai pihak.

Pemerintah Kota Makassar bersiap untuk mengumumkan penetapan UMK Makassar tahun 2024.

Keputusan ini melibatkan Dewan Pengupahan Kota Makassar, dengan pengumuman resmi yang dijadwalkan pada atau bahkan sebelum tanggal 30 November 2023.

BACA JUGA: Fix 32 Daerah Resmi Tetapkan UMP 2024! DKI Jakarta Tertinggi, 6 Kawasan Indonesia Timur Belum

Dewan Pengupahan Kota Makassar, yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan serikat pekerja, telah mencapai kesepakatan terkait UMK 2024.

UMK Kota Makassar 2024 ditetapkan sebesar Rp3.643.321, mengalami kenaikan sekitar 3,41% dari tahun sebelumnya..

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar pada 27 November 2023.

Proses selanjutnya melibatkan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, yang akan menetapkan Upah Minimum Kota dengan Surat Keputusan Gubernur, batas akhirnya pada 30 November 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Guncang Siantar dan Bolaang Mongondow Utara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BMKG menginformasikan pada Kamis (19/9) telah terjadi dua gempa bumi masing-masing di Provinsi Sulawesi Utara dan...