TENTANGKITA.CO– Siap siap di awal bulan Desember 2023 Kartu Jakarta Pintar KJP Plus akan segera masuk ke rekening siswa penerima manfaat.
Hal ini berdasarkan pencairan yang sudah sudah KJP Plus selalu dicairkan di awal bulan. Selain KJP Plus warga juga menunggu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Untuk KJMU ternyata saat ini masih menunggu perbaikan data. Hal ini membuat pencairan menjadi sedikit agak tertunda.
BACA JUGA:Gawat! KLJ Penerima Lama Cair Bukan di Akhir November, Benar Bakal Mundur Lagi Hingga Desember?
Kemudian bagaimana cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2?
Pasca terbit Keputusan Gubernur warga bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di laman kjp.jakarta.go.id.
Setelah laman beroperasi optimal, silakan ikuti panduan cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di bawah ini:
Kunjungi Situs KJP Plus:
Buka situs kjp.jakarta.go.id menggunakan laptop, komputer, atau telepon pintar
Arahkan Kursor ke Kolom ‘PENCARIAN’
Cari dan klik kolom ‘PENCARIAN’ di layar komputer atau HP Anda
Tekan Tombol ‘Periksa Status Penerimaan KJP
Setelah mengklik tombol ini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih Tahun 2023, dan pilih Tahap 2
Masukkan Data yang Dibutuhkan:
Setelah mengisi NIK, tahun, dan tahap, tekan tombol “CEK” untuk melihat status penerimaan KJP Plus 2023 tahap 2
Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.
Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.
Kriteria penerima KJP Plus 2023:
Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Tinggal Beberapa Hari Lagi, KJP Plus Akan Cair di Awal Desember Besok
Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu
Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
Memakai angkutan umum.
Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.
BACA JUGA:Daftar UMK Jateng 2024, Upah Minimum Banjarnegara dan Wonogiri Tetap Paling Rendah
Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.