TENTANGKITA.CO – Berapa persen kenaikan UMP 2024 Jateng? Simak info selengkapnya, berikut ini!
Sebelumnya, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkap fakta mencengangkan tentang UMP 2024.
Ia mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2024 tidak melampaui angka Rp 200.000.
BACA JUGA: Masuk Predikat UMP 2024 Tertinggi di Indonesia, Benarkah Provinsi DKI Jakarta?
Perubahan ini secara khusus ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, yang bertujuan untuk melindungi mereka dari upah rendah.
Perubahan PP Penetapan UMP 2024
Adapun perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan amendemen dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tentunya perubahan peraturan tersebut memberikan dampak secara signifikan bagi penetapan UMP Jateng 2024.
Besaran kenaikan UMP Jateng 2024
Di kesempatan lain, dalam pengumuman resminya, Ahmad Azis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan kenaikan UMP 2024 Jateng.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 ini bukan hanya sekadar angka, melainkan hasil dari serangkaian pertimbangan yang mendalam.
Proses penetapan UMP Jateng 2024 melibatkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pakar atau akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
BACA JUGA: Resmi! Ini Daftar Kenaikan UMP 2024 Seluruh Indonesia, Ada 1 Provinsi yang Belum Umumkan, Mana?
Pertemuan tersebut tidak hanya menilai kenaikan UMP berdasarkan tahun sebelumnya.
Hal itu juga mencakup pertimbangan faktor ekonomi krusial, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ahmad Azis menjelaskan bahwa nilai alfa, mencakup rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dalam tiga periode terakhir, menjadi penentu utama dalam penetapan kenaikan UMP Jateng 2024.
Rapat pleno pada 16 November 2023 mencerminkan inflasi sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, dan nilai alfa sebesar 0,30.
Dari rumus tersebut, terlihat bahwa upah di tahun 2023 melonjak dari Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.
Besaran UMP Jateng 2024 menunjukkan kenaikan sekitar Rp78.777,31 atau sebesar 4,02%.
Keputusan ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang mengatur Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan terkait.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan UMP dari tahun 2022 ke 2023 mencapai 8,01 persen.
BACA JUGA: Estimasi Perhitungan Daftar UMK Jatim 2024 Pasca UMP 2024 Ditetapkan
Namun, UMP Jateng 2024 masih lebih rendah, sekitar Rp145.234,26, dibandingkan dengan UMP tahun 2023.
Keputusan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang kini telah digantikan dengan PP 51/2023.
Dengan demikian, kebijakan baru ini memberikan gambaran lebih mendalam tentang pertimbangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang mendasari kenaikan UMP Jawa Tengah 2024.***(WVA)