TENTANGKITA.CO – Kapan KLJ penerima lama tahap 3 akan cair? Pertanyaan ini selama 5 bulan terakhir masih menjadi teka-teki bagi lansia Jakarta.
Meski kini sudah memasuki akhir November 2023, pencairan KLJ penerima lama masih tertunda.
Penting untuk dicatat! KLJ penerima lama ini mencakup pencairan dana bansos di tahap 3 untuk bulan Juli hingga September.
BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-November 2023 Akan Cair, Cek Nama Anda Di DTKS
Lantas benarkah KLJ penerima lama cair mundur hingga akhir tahun 2023?
Seharusnya, pencairan bansos lansia Jakarta tahap 3 ini sudah dilakukan oleh Dinsos DKI di bulan Agustus.
Tetapi faktanya, pencairan dana KLJ 2023 di tahap 2, hanya terdiri dari bulan Mei dan Juni saja, yang merupakan sisa dari tahap 1.
Sangat disayangnya, Pihak Dinsos DKI memberikan kabar bahwa penyaluran Kartu ATM Bank DKI untuk lansia penerima baru, meski KLJ penerima lama masih tertunda.
Dengan kata lain KLJ, penerima lama tahap 3 akan cair setelah penyaluran kartu baru ini selesai dilaksanakan pada akhir OKtober, lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Dinsos DKI sendiri kembali memebrikan kabar tetang kapan KLJ penerima lama cair.
Jadwal pencairan KLJ penerima lama
Dinsos DKI akhirnya memberikan jawaban terkait pencairan KLJ penerima lama tahap 3.
BACA JUGA: Dinsos DKI Bocorkan KLJ November Cair Akhir Bulan, Resmi di Tanggal Berapa?
Pihak penyalur bansos lansia Jakarta ini menyatakan bahwa pencairan KLJ penerima lama akan dilakukan pada akhir November.
Walaupun jadwal pasti belum dirilis, dapat diprediksi bahwa KLJ penerima lama akan cair kisaran tanggal 25 hingga 30 November 2023.
Keterlambatan dan proses pembersihan data tahap 1 dan 2 menjadi faktor utama dalam penundaan pencairan KLJ penerima lama ini.
Kemungkinan lain, KLJ 2023 tahap 3 cair bersamaan dengan tahap 4 di bulan, untuk lansia penerima lama.
Desember ini merupakan bagian dari pencaran KLJ 2023 tahap 4, melibatkan dana periode Oktober hingga Desember.
Prediksi pencairan KLJ penerima lama ini , bagaimanapun, masih bisa berubah sesuai dengan kebijakan Dinsos DKI.
Namun sebenarnya adapun beberpa lansia Jakarta yang pada pencairan KLJ 2023 tahap 3 ini yang namanya tiba-tiba hilang sebagai penerima bansos lansia Jakarta ini .
Bukan tanpa sebab, hal itu mengacu pada peraturan baru Dinsos DKI yang sudah berlaku sejaktahap awal pencauran KLJ 2023.
Yang mana Dinsos DKI memberlakukan atura baru yang lebih etat untuk menyaring penerima baru KLJ penerima lama tahap 3 dan di tahap sebelumnya.
Aturan tersebut diketahui berkaitan dengan syarat KJP 2023 tahap 3 yang nyatanya sudah berlaku sejak bansos lansia Jakarta di tahap 1.
Syarat KLJ Penerima Lama Tahap 3
1. Warga DKI Jakarta yang Berusia 60 Tahun Ke Atas
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KLJ 2023, calon penerima harus menjadi warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.
Ini adalah upaya untuk memberikan bantuan kepada kelompok lansia yang membutuhkan dukungan ekstra.
BACA JUGA: Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-November 2023 Terancam Batal, Ini Reaksi Warga
2. Lansia dengan Kondisi Ekonomi Rendah dan Terdaftar di DTKS
Satu kriteria utama adalah calon penerima harus merupakan lansia dengan kondisi ekonomi rendah dan terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Sasaran (DTKS).
Hal ini memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang membutuhkannya secara mendesak.
3. Lansia dengan Kendala Fisik atau Psikologi
Dalam upaya mencakup berbagai kebutuhan, penerima KLJ 2023 juga harus menghadapi kendala fisik atau psikologi tertentu.
Ini termasuk lansia yang mungkin mengalami keterbatasan mobilitas atau tantangan mental yang memerlukan perhatian khusus.
4. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Penghasilan Kecil
Calon penerima KLJ 2023 harus merupakan lansia yang tidak memiliki penghasilan secara tetap atau hanya mendapatkan penghasilan yang relatif kecil.
5. Lansia dengan Penyakit Menahun dan Terbaring di Tempat Tidur
Lansia yang menghadapi tantangan kesehatan lebih berat, seperti penyakit menahun yang menyebabkan mereka hanya mampu berbaring di tempat tidur, juga masuk dalam kriteria penerima KLJ 2023.
6. Lansia Terlantar, Baik Secara Psikis atau Sosial
Terakhir, program ini memperhitungkan lansia yang terlantar baik secara psikis maupun sosial, yang mencakup mereka yang mungkin mengalami isolasi atau kesulitan sosial lainnya.***(WVA)