TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penerima Bansos harus waspada. Kendati nama terdaftar dalam DTKS, Anda tidak otomatis akan mendapatkan Bansos seperti KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ periode Juli-November 2023, yang waktu penyalurannya hingga kini belum ada kepastian.
Dalam keterangan tertulisnya di akun instagram Dinsos DKI Jakarta, desi_aryantsaputra mengajukan pertayaan: Min klo di cek di siladu nik anak” saya statusnya masuk penetapan periode nov’22.. itu artinya gmn ya min?? Apakah akan dapat KAJ sesuai data yg di masukkan??
Dinsosdkijakarta pun lantas menjawab: Saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga
- Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-November 2023 Terancam Batal, Ini Reaksi Warga
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-September Akhir November, Per Orang Rp900.000
Karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial KAJ dan KPARJ, KPDJ, KLJ silahkan langsung menghubungi call center Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor (021) 2268 4824 pada hari dan jam kerja. Terima kasih.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah.
Selain itu, DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta tengah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah berupa list negatif atau kriteria warga tidak layak daftar, guna menentukan apakah seseorang ataupun suatu rumah tangga layak atau tidak untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS.
Hal ini, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat untuk memperbarui DTKS setiap tahun, yang mana tahun ini pembaruan data dilakukan satu kali. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menuturkan disusunnya variabel khas daerah berupa list negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.
Baca Juga
- Ini Ciri Warga Gagal Dapat Bansos KLJ KAJ dan KPDJ, TIBA TIBA Nama DICORET Tak Masuk DTKS
- Bansos KLJ Tahap 3 Juli – September 2023 Cair, Cek Syarat Penerima dan DTKS
Syarat Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4
Untuk bisa mengikuti pendaftaran DTKS Tahap 4, masyarakat harus memenuhi syarat. Berikut persyaratannya:
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Tidak ada anggota keluarga ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.
- Tidak memiliki mobil.
- Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerek.
Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link dtks.jakarta.go.id. Setelah itu, ikuti tahapan pendaftaran berikut:
- Buka situs dtks.jakarta.go.id
- Jika Anda belum memiliki akun, maka buat akun baru terlebih dahulu.
- Kemudian, login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Klik kirim.