TENTANGKITA.CO – Tentang penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 kini secara resmi telah diumumkan.
Ahmad Azis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah belum lama ini telah membeberkan terkait kenaikan UMP Jateng 2024.
Penetapan UMP Jateng 2024 ini dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, yang mengacu pada PP 51/2023.
BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Naik Tipis, Segini Perkiraan UMK Bekasi Kota Tembus Hampir Rp 6 Juta?
Selain itu, Ahmad Azis menegaskan faktor kunci dalam penentuan kenaikan UMP Jateng 202 berdasarkan nilai alfa.
Yang mana nilai alfa tersebut mencakup rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dalam tiga periode terakhir.
Total kenaikan UMP Jateng 2024
Sebagai acuan, adapun formula penetapan UMP Jateng 2024 yang meliputi inflasi sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, dan nilai alfa sebesar 0,30.
Untuk kenaikan UMP Jateng 2024 akan menjadi Rp2.036.947 dari Rp1.958.169,69 dibanding tahun 2023.
Peningkatan UMP Jateng 2024 ini mencerminkan peningkatan sekitar Rp78.777,31 atau 4,02%.
Keputusan ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Secara nominal, upah minimal Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp145.234,26 lebih tinggi dibandingkan UMP Jateng 2024.
BACA JUGA: Berikut Tabel Simulasi Bocoran Perhitungan UMK Jabar 2024 Pasca Penetapan UMP 2024
Ditahun 2023 terdapat peningkatan sebesar 8,01% dari tahun sebelumnya, 2022.
Kebijakan kenaikan UMP Jateng 2024 berlaku mulai awal tahun depan dan hanya berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat mendapatkan upah di atas UMP Jateng 2024.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, diperkirakan akan ada dampak pada regulasi peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2024.
Proyeksi Kenaikan UMK Semarang 2024
Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi, Kota Semarang mencatat rekor kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi pada tahun 2023.
Diketahui UMK Semarang 2023 dengan lonjakan mencapai Rp 3.060.350,57 atau 7,95 persen.
Kini, mengawali tahun 2024, angka tersebut terus melonjak, menandai pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Kini diprediksi akan ada peningkatan sebesar Rp 78.778 untuk proyeksi UMK Semarang 2024.
Dengan kata lain, UMK Kota Semarang 2024 diprediksi akan mencapai total Rp 3.138.778.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mengonfirmasi besarnya kenaikan UMK Kota Semarang 2024 yang akan diumukan pada tanggal 30 November 2023.
Langkah progresif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan perubahan positif bagi tenaga kerja di wilayah ini.***(WVA)