TENTANGKITA.CO – Berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024?
Tepatnya pada tanggal 20 November 2023, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, secara resmi menetapkan keputusan terkait UMP Jabar 2024.
Diektahui penetapan UMP Jabar 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: UMP DIY 2024 Naik Jadi 2 Jutaan, UMK Jogja Tahun Depan Meningkat Jadi Berapa?
Dalam proses penetapan UMP Jabar 2024, Pemprov Jawa Barat duduk bersama dengan mendengarkan aspirasi dan rekomendasi dari berbagai pihak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah tentunya melibatkan asosiasi, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan.
Lantas berapa kenaikan UMP Jabar 2024?
Dalam Keputusan Gubernur No 561/Kep.768-Kesra/2023, UMP Jabar 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495.
Perolehan angka tersebut diketahui mengalami kenaikan sekitar 3,57% atau setara dengan Rp70.824.
Sementara perolehan kenaikan angka tersebut, di tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.
BACA JUGA: Berikut Tabel Simulasi Bocoran Perhitungan UMK Jabar 2024 Pasca Penetapan UMP 2024
Menanggapi penetapan UMP Jabar 2024 ini, sebelumnya terdapat usulan para pekerja menginginkan kenaikan hingga 15%.
Disisi lain, Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa keputusan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun tidak semua harapan pekerja terpenuhi, kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Jawa Barat.
Ia meminta para pekerja untuk tidak melakukan mogok massal, mengingat adanya kenaikan upah meskipun tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan mereka.
Kenaikan ini juga diantisipasi berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)., termasuk Bekasi.
Penasaran dengan proyeksi kenaikan UMK Bekasi 2024?
Penetapan UMP 2024 diharapkan menjadi panduan dalam menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten/kota, tak terkecuali Bekasi.
Yang mana penetapan upah minimum di tingkat Kota dan Kabupaten juga UMK Bekasi 2024 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
Meskipun demikian, Bey berharap agar produksi di pabrik-pabrik tetap lancar tanpa terhambat oleh mogok massal, yang dapat merugikan ekonomi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang pada saat itu masih menjabat, telah menetapkan UMK Bekasi 2023 berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
UMK Kota Bekasi 2023 ditetapkan sebesar Rp5.158.248,2 juta, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi tahun lalu sebesar Rp5.137.575,44.
Dengan melihat proyeksi kenaikan UMP Jabar tahun depan, dapat diprediksi tentang UMK Kota Bekasi 2024 akan mengalami kenaikan sekitar Rp184.149.
Begitu juga dengan UMK Kabupaten Bekasi 2024 yang diperkirakan naik sekitar Rp183.411.
Jika perkiraan, total UMK Kota Bekasi 2024 diprediksi mencapai Rp5.342.398, sementara UMK Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai Rp5.320.986.
Terkait penetapan UMP Jabar dan UMK Bekasi 2024 diharapkan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di sektor formal, sekaligus mendorong pengusaha untuk meningkatkan produktivitas.
Dalam konteks mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, kebijakan UMK memegang peranan kunci dalam menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan pertumbuhan bisnis.***(WVA)