Jumat, 22 November 2024

Situs kjp.jakarta.go.id Diperbaiki, Sinyal Status Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023 Segera Diumumkan?

Komisi E DPRD DKI Jakarta banyak menerima aduan, lantaran warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan seperti KJP mendadak dicabut kepesertaannya.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Situs kjp.jakarta.go.id saat ini dalam maintenance server sehingga tidak bisa diakses. Apakah itu sinyal bahwa Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023?

Laman kjp.jakarta.go.id memang menjadi situs untuk mengetahui status penerima KJP Plus termasuk untuk tahap 2 tahun 2023.

Cek Status KJP Tahap 2 dan Kapan KJP November Tahun 2023 Cair
Cek Status KJP Tahap 2 dan Kapan KJP November Tahun 2023 Cair

Dari keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, proses penetapan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 masih menunggu terbitnya Keputusan Gubernur.

“Hai, dapat diinformasikan saat ini sedang dilaksanakan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023. Pantau terus informasi selanjutnya melalui @disdikdki @upt.p4op, ya!”

Demikian informasi dari akun Instagram Dinas Pendidkan DKI, @disdikdki, menjawab pertanyaan warganet di kolom komentar, 21 November 2023.

BACA JUGA: Besaran UMP Jatim 2024 Terbaru, Segini Prediksi UMK Surabaya Tahun Naga Kayu, Capai Hampir Rp 5 Juta? 

Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sudah memulai proses verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sejak September lalu.

Berdasarkan jadwal dan mekanisme kegiatan verifikasi dalam unggahan @disdikdki, penyusunan Keputusan Gubernur sebagai kegiatan terakhir semestinya sudah rampung pada akhir Oktober.

“Penetapan penerima (KJP Plus tahap 2 tahun 2023) melalui Keputusan Gubernur, 18—31 Oktober,” tulis akun Instagram Dinas Pendidikan DKI beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester.

Pemprov DKI akan mencairkan pertama kali untuk tahap itu pada November ini dan berakhir pada April 2024.

Meski begitu, sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI mengapa penyusunan Keputusan Gubernur tentang pengesahan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tak kunjung rampung.

BACA JUGA: Tahap 2 Bansos KJP November 2023 Cair Akhir Bulan Ini Atau Awal Desember?

CEK STATUS PENERIMA

Warga Ibu Kota nanti akan bisa cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 apabila situs kjp.jakarta.go.id sudah beroperasi dengan normal dengan langkah berikut:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Langkah pertama, masuk ke laman KJP Plus

Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id melalui laptop, komputer, atau telepon pintar genggam (HP)

– Temukan kolom ‘PENCARIAN’

Anda yang memakai laptop atau desktop, turunkan kursor ke bagian kiri bawah layar komputer. Anda yang menggunakan HP, silakan geser layar ke bagian bawah.

– Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’

Di kolom ‘PENCARIAN’ akan tampil dua pilihan. Silakan Anda klik pilihan ‘Periksa Status Penerima KJP’.

– Masukkan NIK, Pilihan Tahuh, dan Pilihan Tahap

Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilihan Tahun 2023, dan pilihan Tahap 2.

Klik CEK

Setelah Anda memasukkan data NIK siswa dan pilihan Tahun 2023 dan Tahap 2, tekan tombol CEK untuk mengetahui status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

BACA JUGA: UMP DIY 2024 Naik Jadi 2 Jutaan, UMK Jogja Tahun Depan Meningkat Jadi Berapa?

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program bantuan sosial (bansos) pendidikan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Pemprov DKI pertama kali meluncurkan program ini pada tahun 2012 ketika Joko Widodo (Jokowi) menjadi Gubernur DKI. Program tersebut berlanjut di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketika Anies Baswedan menjadi orang nomor satu di Balai Kota, program tersebut diperluas menjadi KJP Plus.

Sementara itu, pada Juli 2023, Komisi E DPRD DKI menyoroti pelaksanaan program KJP Plus.

Komisi E DPRD DKI Jakarta banyak menerima aduan, lantaran warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan seperti KJP mendadak dicabut kepesertaannya.

DATA TIDAK SINKRON

Salah satu alasan pencabutan tersebut adalah karena warga bersangkutan tercatat memiliki aset kendaraan dan dianggap tak lagi berdomisili di Jakarta. Hingga akhirnya terdampak cleansing (pembersihan) data yang dilakukan Dinas Sosial.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

“Niat kita baik, cleansing data agar tepat sasaran. Karena memang kita tidak bisa memberikan bantuan kepada semua pihak. Tapi jangan seperti KJP, data Bapenda dan Samsat nyata berbeda,” ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria Iman dalam pembahasan P2APBD tahun 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru Tanggal Berapa KJP Bulan November 2023 Cair dari Disdik DKI

Hal senada juga diungkap anggota Komisi E Idris Ahmad. Ia menyayangkan data yang dipakai Bapenda untuk mengetahui kepemilikan kendaraan ternyata tidak sinkron dengan data Samsat.

Warga yang telah memblokir kepemilikan atas kendaraan di Samsat ternyata tidak tercatat di Bapenda. Padahal, itu menjadi data utama untuk menyaring kelayakan penerima bantuan KJP.

“Ada sekitar 18 ribu anak yang terverifikasi tidak dapat lagi KJP, karena diduga punya kendaraan bermotor atau mobil. Tapi faktanya, data Bapenda tidak sinkron dengan datanya Samsat. Warga sudah koreksi ke Samsat, sudah memblokir di Samsat, tapi di Bapenda tidak terkoreksi (kepemilikan kendaraan),” ujarnya.

Idris meminta Dinas Sosial DKI menggandeng Bapenda DKI dan Samsat wilayah untuk berkoordinasi serta mencari jalan keluar agar data-data tersebut bisa saling terintegrasi. Sehingga bantuan KJP bisa tepat sasaran sesuai harapan awal.

“Tolong dicatat, diundang rapat segera, karena warga yang sebenarnya tidak memiliki kendaraan dan akhirnya tidak dapat KJP di tahap pertama bisa segera dieksekusi di tahap kedua. Jangan sampai tahun depan, karena mereka menunggu. Itu korban dari sistem kita yang salah, bukan mereka yang salah, karena kita tidak ada update antara data Samsat dangan Bapenda,” tuturnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...