TENTANGKITA.CO – Berbeda dari pencairan di tahap sebelumnya, KJP November 2023 hingga pertengahan bulan ini masih saja belum cair.
Pasalnya, jika mengingat pola pencairan bansos pendidikan Jakarta di tahap sebelumnya, awal bulam merupakan penenada waktu pencairannya.
Kisaran tanggal 1 hingga 11, bansos KJP Plus 2023 biasanya sudah pasti cair.
BACA JUGA: Cek Ini Bocoran Disdik Soal Kapan KJP November 2023 Cair, Mundur Hingga Bulan Desember?
Mengenai keterlambatan pencairan KJP November 2023 ini para peserta didik Jakarta kini masih menunggu kabar resmi dari Disdik DKI.
Penting untuk dicatat bahwa KJP November ini mencakup pencairan di tahap 2 dan akan berlaku mulai bulan sebelas ini hingga April 2024, mendatang.
Prediksi Jadwal pencairan KJP November 2023
Memang dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sendiri hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan KJP November 2023 tahap 2.
Namun, jika kita melihat update terakhir dari Disdik DKI, ada kemungkinan besar pencairan akan dilakukan pada akhir bulan ini.
Proses penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 masih berlangsung, dan Disdik DKI secara aktif menginformasikan perkembangannya melalui akun Instagram resmi mereka.
Dalam keterangan terbaru, Disdik DKI menyampaikan, “Saat ini sedang dilakukan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II 2023. Pantau terus informasi selanjutnya melalui @disdikdki @upt.p4op.”
BACA JUGA: Info Terbaru Tanggal Berapa KJP Bulan November 2023 Cair dari Disdik DKI
Seiring dengan jumlah penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang cukup besar, diperkirakan proses ini akan memakan waktu.
Oleh karena itu, akhir November 2023 dapat menjadi waktu yang tepat untuk pelaksanaan pencairan KJP Plus 2023 tahap 2, setelah proses penetapan selesai.
Keterlambatan penyaluran bansos pendidikan Jakarta pada tahap sebelumnya, terutama pada pencairan KJP Plus 2023 tahap 1 di bulan Mei.
Hal itu turut memperkuat kemungkinan pencairan KJP November 2023 pada akhir bulan ini. Pada bulan Mei, KJP Plus 2023 tahap 1 cair pada tanggal 30 Mei.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan KJP Plus 2023 di bulan Mei dan November sama-sama menjadi periode pembuka penyaluran bansos pendidikan Jakarta.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa pembukaan periode pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 dapat dilakukan oleh Disdik pada akhir bulan ini, sekitar tanggal 30 November.
Sebagai tanggapan terhadap prediksi ini, sejumlah peserta didik mulai berspekulasi bahwa pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 akan bersamaan dengan alokasi dana Desember.
Disisi lain dengan adanya keterlambatan pencairan KJP November 2023 ini apakah juga akan terjadi perubahan terhadap besaran dana KJP November 2023?
Besaran dana KJP November 2023
Pada pelaksanaan pencairan KJP November 2023 tahap 2 kali ini, terdapat kabar baik bagi siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) dan peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Kedua kategori ini baru saja ditambahkan sebagai penerima bantuan sosial dalam skema KJP Plus 2023 tahap 2.
Dalam pencairan KJP November 2023 tahap 2 ini bukan besaran dana yang bertambah melainkan kategori penerima baru bansos ini saja.
Untuk itu mari kisa simak besaran dana KJP November 2023 berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing, selngkapnya disini!
1. SD/MI/SLB
Dengan jumlah peserta didik sebanyak 313.154, biaya pendidikan SD/MI/SLB dihargai sebesar Rp. 250.000 per bulan.
Rincian biayanya mencakup biaya rutin sebesar Rp. 135.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 115.000.
Untuk SD/MI swasta, tambahan SPP sebesar Rp. 130.000 per bulan berlaku selama 6 bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB
Sekitar 186.697 peserta didik, tingkat SMP/MTs/SMPLB menetapkan besaran dana sebesar Rp. 300.000 per bulan.
Rincian biayanya mencakup biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.
Siswa di SMP/MTs swasta juga perlu menghadapi tambahan SPP sebesar Rp. 170.000 per bulan selama 6 bulan.
3. SMA/MA/SMALB
Dengan 65.073 peserta didik, tingkat SMA/MA/SMALB memerlukan biaya sebesar Rp. 420.000 per bulan.
Besaran rinciannya termasuk biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000.
Siswa di SMA/MA swasta diwajibkan membayar tambahan SPP sebesar Rp. 290.000 per bulan selama 6 bulan.
4. SMK
Total ada 107.775 peserta didik, biaya pendidikan SMK mencapai Rp. 450.000 per bulan.
Komponen biayanya meliputi biaya rutin sebesar Rp. 235.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 215.000. Siswa di SMK swasta juga perlu mengalokasikan tambahan SPP sebesar Rp. 240.000 per bulan selama 6 bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Meskipun dengan jumlah peserta didik yang lebih kecil, yaitu 1.900, PKBM menetapkan biaya sebesar Rp. 300.000 per bulan.
Dengan rincian biayanya mencakup biaya rutin sebesar Rp. 185.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 115.000.
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
LKP menawarkan pelatihan khusus dengan besaran dana sebesar Rp 1.800.000 per semester, membuka pintu untuk pengembangan keahlian yang mendalam.
Demikian, diharapkan para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat lebih baik mempersiapkan diri menghadapi periode pencairan tahap 2 ini.***(WVA)