Minggu, 24 November 2024

Soal Info Terbaru KJP Plus Ternyata Masih di Tahapan Penetapan Penerima Manfaat, Ini Persyaratan Mutlak

Simak terus untuk mendapatkan update terbaru.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Update paling baru Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta terkait pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus. Simak terus untuk mendapatkan update terbaru.

Informasi terkini terkait KJP Plus dihadirkan untuk kamu siswa penerima manfaat. Sebelum masuk ke update lebih lanjut, berikut dihadirkan persyaratan mutlak yang harus dimiliki penerima manfaat KJP Plus.

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

BACA JUGA:Kemensos Bantah BLT El Nino Cair, Cek Penerima Hanya Di Sini

Berikut Persyaratan penerima KJP Plus 2023:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
Memakai angkutan umum.
Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.

Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Sementara melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta Selasa 21 November 2023 dapat diinformasikan jika tahapan pencairan KJP Plus masih di tahap penetapan penerima manfaat.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA:Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Juli-September 2023 Kapan, Dinsos Umumkan Waktu Pencairan

“Hai dapat diinformasikan saat ini sedang dilaksanakan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II 2023. Pantau terus informasi selanjutnya melalui @disdikdki @upt.p4op,” demikian bunyi penjelasan dalam kolom komentar di akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Demikian informasinya semoga bermanfaat terkait update KJP Plus.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...