TENTANGKITA.CO – Resmi! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heru, baru saja mengumumkan Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024.
Keputusan penetapan UMP DKI Jakarta 2024 ini didasarkan pada formula baru yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Tepatnya pada hari ini (21/11/2023), secara resmi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.
BACA JUGA: UMP 2024 Resmi Akan Naik, UMK Solo Tahun Depan Jadi Berapa? Total Mendekati Rp 3 Juta Per Bulan?
Proses penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sudah dimulai sejak 17 November 2023, lalu, melibatkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Mekanisme Penghitungan Alpha: kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Sementara itu, perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 didasarkan pada paramater utama yaitu pertumbuhan ekonomi ibu kota ini.
Formula penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 telah diatur dalam rumus pertumbuhan ekonomi x alpha x upah minimum berjalan.
Alpha 0,3 merupakan besaran tertinggi yang telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang kini ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Implikasi Penetapan UMP DKI Jakarta 2024
Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 ini diketahui sudah sesuai dengan ketetntuan yang berlaku di PP 51/2023.
Meskipun begitu, pengusaha mengusulkan alpha 0,2, sementara Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 mencapai Rp5.067.381, atau terdapat selisih sejumlah Rp165.583 dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran UMP DKI Jakarta 2024 tersebut diketahui naik 3,6% sekitar 3,4% dari UMP tahun 2023.
Heru Budi menjelaskan, “Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya.”
Rumusan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Berikut ini merupakan daftar angka pengupahan dari tiga variabel berbeda (Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah):
1. Usulan Pengusaha:
Menurut rumusan, Angka Pengusaha mengalami kenaikan menjadi Rp5.043.068, dihitung dengan rumus 1,89 + (4,96 x 20%) x UMP 2023.
BACA JUGA: Fix di Angka Lebih dari Rp3 Juta!! UMP 2024 Jambi Sudah Ditetapkan, Ada Infografis Dasar Perhitungan
2. Angka Usulan Pekerja:
Rincian Angka Pekerja mencakup Inflasi + PE + Alfa (1,89 + 4,96 + 8,15), sehingga UMP 2024 mencapai Rp5.637.068.
3. Versi Pemerintah:
Angka Pemerintah dihitung dengan rumus 1,89 + (4,96 x 30%) x UMP 2023, mencapai Rp5.067.381.
Dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2024, diharapkan kesejahteraan pekerja di ibu kota dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Adanya keputusan ini juga nantinya secara otomatis akan mempengaruhi kebijakan penetapan UMK Jakarta 2024.***(WVA)