TENTANGKITA.CO – Mendekati akhir bulan, tepat di bulan kesebelas ini, simak informasi terkini tentang pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) November 2023.
Jelas pada pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 kali ini para peserta didik Jakarta dibuat resah karena keterlambatan pencairan bansos pendidikan Jakarta.
Nyatanya, soal keterlambatan ini KJP November 2023 bukanlah yang pertama terjadi.
BACA JUGA: Sudah Tanggal 20 November, KJP November 2023 Cair Kapan Sebenarnya
Bansos yang seharusnya sudah cair di awal bulan ini, kini justru kembali terjadi keterlambatan pencairan.
Keterlambatan pencairan KJP November 2023
Jauh sebelumnya, keterlambatan serupa pernah terjadi saat pencairan KJP Plus 2023 tahap 1, di bulan Mei, lalu.
Selain itu, di tahun 2022 pencairan KJP Plus tahap 2 di bulan November juga terjadi hal serupa.
Keterlambatan ini bukan tanpa alasan, melainkan pencairan pada tahap 2 ini, kemungkinan besar Disdik DKI sedang melakukan pemrosesan data ulang peserta didik penerima KJP November 2023.
Adanya penambahan dua kategori baru, yaitu siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), turut menambah waktu pencairan semakin mundur.
BACA JUGA: Resmi Batal Disalurkan Awal Bulan, Sudah Bisa Lakukan Cek KJP Plus 2023 yang Bakal Cair November ini
Pencairan KJP November 2023
Tentang pencairan KJP November 2023 ini kemungkinan akan dilakukan pada pola yang sama di tahap sebelumnya.
Akhir bulan sebelas ini, kisaran tanggal 30 November menjadi pertanda bahwa pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 sudah siap dilaksanakan.
Meski demikian hingga saat ini, Disdik DKI belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pencairan KJP November 2023 tahap 2.
Terkait keterlamabatan tersebut, apakah nantinya akan ada perubahan besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2?
Besaran Dana KJP November 2023 Tahap 2
Pada bulan November 2023, pencairan dana KJP Plus 2023 Tahap 2 menjadi penyelamat bagi ribuan peserta didik di Indonesia.
Mari kita lihat besaran dana KJP November 2023 yang diterima untuk setiap tingkat pendidikan.
1. SD/MI/SLB
Jumlah peserta didik mencapai 313.154, mendapatkan dukungan dana sebesar Rp. 250.000 per bulan.
BACA JUGA: Penyaluran KJP Plus November 2023 Perkiraan Cair 20-25 November, Tunggu Tanda Tangan Gubernur
Biaya rutin sebesar Rp. 135.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 115.000 termasuk di dalamnya.
Untuk SD/MI Swasta, tambahan SPP sebesar Rp. 130.000 per bulan diberikan selama 6 bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB
Sebanyak 186.697 peserta didik menerima dana sebesar Rp. 300.000 per bulan.
Pembagian dana melibatkan biaya rutin sebesar Rp. 185.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 115.000.
SMP/MTs Swasta juga mendapat tambahan SPP sebesar Rp. 170.000 per bulan selama 6 bulan.
3. SMA/MA/SMALB
Setidaknya ada sebanyak 65.073 peserta didik di tingkat ini mendapatkan dana sebesar Rp. 420.000 per bulan.
Angka tersebut rinciannya mencakup biaya rutin sebesar Rp. 235.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 185.000.
Untuk SMA/MA Swasta, di sisi lain, menerima tambahan SPP sebesar Rp. 290.000 per bulan selama 6 bulan.
4. SMK
Dana sebesar Rp. 450.000 per bulan diberikan kepada 107.775 peserta didik SMK.
Pembagian Biaya rutin sebesar Rp. 235.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 215.000.
Sementara untuk SMK Swasta juga menerima tambahan SPP sebesar Rp. 240.000 per bulan selama 6 bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Sebanyak 1.900 peserta didik di PKBM menerima dana sebesar Rp. 300.000 per bulan.
Terdapat rinciannya mencakup biaya rutin sebesar Rp. 185.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 115.000.
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
LKP menerima dana sebesar Rp. 1.800.000 per semester, memberikan dukungan signifikan untuk pelatihan dan pengembangan keterampilan.***(WVA)