TENTANGKITA.CO – UMK Makassar 2024 akan berubah signifikan usai dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Dketahui PP 51/2023 ini membawa perubahan signifikan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, menciptakan ekspektasi baru bagi para pekerja.
Dalam PP 51/2023, terdapat formula perhitungan yang baru untuk UMP 2024, didasarkan pada variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 26.
BACA JUGA: Pernah Naik Hingga 7,3 Persen, Berapa UMK Semarang 2024 Terbaru? Segini Ternyata Besaran Prediksinya
Rumus perhitungan ini melibatkan ketiga variabel utama tersebut, menandai sebuah terobosan dalam penetapan UMP 2024, mendatang.
Pembatas Kenaikan UMP 2024
Sejalan dengan adanya PP 51/2023 tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, mengungkap fakta mencengangkan.
Menurut Mirah Sumirat, variabel Indeks Tertentu memegang peran signifikan dalam membatasi kenaikan UMP 2024.
Analisis mendalam terhadap implikasi variabel ini menjadi kunci dalam memahami dinamika perubahan upah di masa mendatang.
Selain itu, Ia juga mengungkap bahwa dengan adanya indikator penetapan upah tersebut, perkiraan menunjukkan bahwa kenaikan UMP 2024 kemungkinan tidak akan melebihi 5%.
Dengan penerapan rumus baru ini, proyeksi kenaikan UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia diprediksi akan meningkat secara signifikan, termasuk UMK Makassar 2024.
Gambaran UMK Makassar 2024
Pada tahun 2022 diketahui ada kenaikan sebesar 6,9% bagi UMK Makassar pada saat itu mencapai rekor tertinggi Rp3.513.982.
Tercatat sebagai upah tertinggi tahun ini di Sulawesi Selatan, kini kenaikan yang mencolok ini, UMK Makassar 2024 diproyeksikan mencapai Rp4.058.558 per bulan.
BACA JUGA: Bocoran Menaker Soal Kisi-kisi Berapa Persen Kenaikan UMP Jakarta 2024? Benar Dibawah 15 Persen?
Proyeksi Kenaikan UMP Sulsel 2024
Sedangkan untuk peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tidak hanya terjadi pada tahun ini.
Pada tahun 2022, UMP mencapai Rp3.165.876, dan pada 2023, angkanya melonjak menjadi Rp3.384.876.
Proyeksi untuk tahun-tahun mendatang menunjukkan kenaikan sebesar Rp507.731,4 dari 2023 ke 2024.
Kenaikan UMP 2024 ini tidak hanya berlaku di Makassar, kenaikan ini juga dirasakan di Kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan.
Hal ini menjadi gambaran nyata dari formula kenaikan 15% yang diusulkan oleh para buruh.
Penting untuk dicatat bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan UMK Makassar 2024 dan UMP Sulsel pada tahun depan kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah pada tanggal 21 November 2023.***(WVA)