TENTANGKITA.CO – Update tentang besaran presentase kenaikan UMP Jakarta 2024.
Sebelumnya, pada 22 November 2022, Sidang Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023.
Andri Yansah sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, mengumumkan hasil resmi setelah mengevaluasi usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
BACA JUGA: UMP Tahun Depan Resmi Akan Naik, Segini Prediksi Besaran UMK Makassar 2024
Diketahui bahwa kenaikan sebesar 5,6 persen telah disepakati, membawa UMP Jakarta ke angka yang lebih tinggi.
UMP Jakarta 2023, yang dulu lebih dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR), mengalami peningkatan signifikan.
Di tahun 2023, UMP Jakarta menjadi Rp4.901.798 per bulan, dibandingkan dengan Rp4.641.854 pada tahun 2022.
Keputusan ini diresmikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Lantas bagaimana dengan aturan penetapan UMP Jakarta 2024?
Mengutip Peraturan Pemerintah terbaru ada formula baru Penetapan UMP 2024 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Daftar Proyeksi UMK Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi 2024, Mana yang Tertinggi?
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, Menaker telah mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP No. 51 2023), yang mengatur penetapan UMP 2024 dan tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, rumus penetapan upah minimum tahun depan melibatkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus (α).
Indeks khusus (α) mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α ditentukan oleh dewan pengupahan setempat, mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 akan tergantung pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, dengan data acuan yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menjelang batas waktu 21 November 2023, para Gubernur diminta untuk serius menetapkan besaran kenaikan UMP 2024 di wilayah masing-masing.
Kebijakan baru ini akan secara otomatis mempengaruhi regulasi penetapan UMP Jakarta 2024 dan seluruh wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Bocoran Perhitungan Kenaikan UMP 2024 Beserta Rumus Lengkap yang Diumumkan 21 November Besok
Dengan melihat formula pengupahan terabaru tersebut, batasan maksimal kenaikan upah minimum Jakarta 2024 sekitar 3,56% persen.
Proyeksi UMP Jakarta 2024
Sperti yang sudah kita ketahui, pada tahun 2023, UMP Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 4.901.798.
Sementara itu, jika perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2024 hanya sebesar 3,56% persen terungkap besaranya mencapai Rp 5.076.302.
Ini mengindikasikan peningkatan sebesar Rp 174.504, sebuah angka yang dapat memberikan dampak nyata pada tingkat kesejahteraan pekerja.
Namun, terkait perhitungan final UMP Jakarta 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Pembaruan ini memberikan gambaran jelas tentang evolusi UMP Jakarta 2024. ***(WVA)