TENTANGKITA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua orang yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi wajib pajak.
Pemerintah hingga kini tetap memberlakukan aturan pembayaran pajak hanya dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika orang tersebut merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun.
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menteri Sri Mulyani dalam siaran pers, Jumat 17 Desember 2021.
Varian Omicron Masuk Indonesia: Menkeu Belum Tahu Dampak Ekonominya
Menteri Sri Mulyani menegaskan aturan tersebut setelah muncul pemberitaan bahwa rencana pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan membuat setiap pemilik NIK menjadi wajib pajak.
“Itu sesuatu yang salah dan menyesatkan,” ujar dia.
Menurut Menteri Sri Mulyani penggunaan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan dan juga untuk konsistensi.
Langkah ini dilakukan untuk kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
Cukai Hasil Tembakau Naik, Pemerintah Jauhkan Rokok dari Jangkauan Kelompok Miskin
“Ini akan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar dia.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak,” lanjutnya.
Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.
Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” pungkas Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani, The Most Popular Leader in Social Media 2021 Kategori Menteri