TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penantian siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode November 2023 bakal tuntas bulan ini. Nampaknya, sudah ada tanda-tanda pencairan?
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Penyaluran November 2023, memang, sejauh ini masih penantian. Pasalnya, Dinas Pendidikan DKI terus melakukan verifikasi data DTKS. “Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan keputusannya melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga
- 12 Daftar Belanjaan yang Bisa Kamu Beli Pakai Dana KJP Plus 2023
- Sudah Tanggal 11 November 2023, KJP Plus 2023 Tahap 2 Kapan Cair?
Dalam pelaksanaannya, data yang ada, ternyata bermasalah. Data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 plus per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6 s.d. 21 tahun.
Setelah ada uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya 75.497 tidak layak, karena blank 36 siswa, alamat berasalah (tak ada) 22.024, anggota keluarga PNS/TNI/Polri 1.219, memiliki mobil 21.462, memiliki NJOP di atas 1 miliar ada 1.244, mampu 16.371, meninggal dunia 406, pindah ke luar DKI Jakarta 11.867, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri 862, dan tidak melalui musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak enam.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat melihatnya melalui website kjp.jakarta.go.id.
Pada menu “periksa status KJP” atau “periksa status KJMU”, warga bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status OK atau tidak. kalau ada penolakan juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ada penolakan. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait hal ini. Aduan dari warga pun akan segera ada tindak lanjut. Disdik DKI Jakarta akan terus melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang ke depannya.
Jadi, kapan KJP Plus November 2023 bakal cair? Simak waktu pencairan untuk bulan November pada tahun-tahun sebelumnya.
Jadwal Penyaluran KJP Plus November
- KJP Plus November 2019: 20 November 2019
- KJP Plus November 2020: 27 November 2020
- KJP Plus November 2021: 29 November 2021
- KJP Plus November 2022: 11 November 2022
Baca Juga
- Info KJP Plus November Bakal Cair Pekan Ini, Ini Strategi Disdik DKI
- Penyaluran KJP Plus November 2023 Kapan, Simak Pesan Dari P4OP Dan Cek Di Website Ini
Tapi ingat, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
Berikut ini ulasan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 selengkapnya.
SD/MI/SLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 250.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
SMP/MTs/SMPLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
SMA/MA/SMALB
- Jumlah peserta didik: 186.697
- Besaran dana: Rp. 420.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290.000
SMK
- Jumlah peserta didik: 65.073
- Besaran dana: Rp. 450.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Jumlah peserta didik: 1.900
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
(Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester