TENTANGKITA.CO– INFO terbaru Kartu Jakarta Pintar KJP Plus sudah cair. Jadi bagi penerima manfaat hari ini Senin 13 November 2023 kamu sudah bisa cek rekening untuk melihat pencairan dana.
Bagi yang sudah cair manfaatkan sebaik baiknya Ya dana bansos KJP Plus tersebut. Siswa penerima manfaat tidak boleh sembarangan dalam membelanjakan kebutuhan.
Ternyata dana dari KJP Plus ini hanya boleh dibelanjakan barang barang tertentu. Yang jelas barang barang penunjang kebutuhan seperti makanan bergizi, perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
BACA JUGA:14 November 2023 Besok KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Capres Cawapres
Seringkali kamu siswa penerima manfaat bingung dana bansos KJP Plus ini tidak bebas digunakan untuk belanja kebutuhan. Yang jelas kamu tak boleh sembarangan membelanjakan barang memakai KJP Plus. Barang yang dibeli wajib merupakan barang barang kebutuhan pokok penunjang sekolah atau dalam hal peningkatan gizi.
Hal ini karena KJP Plus merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mensupport serta meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik dalam kondisi tidak mampu.
Kartu Jakarta Pintar KJP Plus merupaka jaring pengaman sosial bagi penerima manfaat khususnya siswa kurang mampu warga kurang mampu.
Harapannya dengan KJP ini siswa usia sekolah tetap sanggup menyelesaikan pendidikan minimal hingga lulus SMA/SMK.
Berikut ini list 12 macam daftar belanjaan yang bisa dibeli atau dibayar menggunakan dana KJP Plus di Bulan November
BACA JUGA:KJP Plus Akan Cair Awal Bulan, Ini Syarat dan Kriteria Siswa yang Lolos
Melansir Akun Instagram UPT4POP dituliskan bahwa penggunaan dana KJP Plus 2 digunakan untuk 12 item di antaranya:
List Penggunaan dan Daftar Belanjaan yang bisa Pakai Dana KJP Plus
1. Pembelian bahan pangan bersubsidi
2. Pengadaan kacamata baca penunjang sekolah atau pendidikan
3. Pembelian alat bantu pendengaran (ABD) bagi siswa disabilitas
4. Pengadaan kalkulator sains
5. Pengadaan atau pembelian alat simpan data elektronik
6. Pembelian obat-obatan penunjang kesehatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
7. Pembelian Sepeda
8. Pembelian Komputer/laptop
BACA JUGA:Fatwa Terbaru MUI: Dukungan Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
9. Pengadaan Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
10. Biaya Rutin seperti:
– Uang saku sekolah
– Uang transport saat berangkat dan pulang sekolah
11. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi meliputi:
– Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
– Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
– Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
12. Biaya Berkala meliputi:
– Pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah
– Pembelian Buku dan penunjang pelajaran
– Pembelian Alat dan atau bahan praktik
– Pembelian Seragam sekolah dan kelengkapannya
Demikian ya, semoga KJP Plus November segera cair besok pagi Ya!!