TENTANGKITA.CO – Pemerintah Indonesia merespons positif usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen, siap-siap UMK Jogja 2024 akan naik.
Belum lama ini peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam formula penghitungan upah minimum.
Langkah ini tidak hanya sekadar pergeseran angka, tetapi sebuah terobosan penting menuju keadilan dalam penetapan UMP 2024.
BACA JUGA: Berapa Besaran UMK Makassar 2024? Terkait Perubahan Penetapan Upah Minimum Oleh Kemnaker Terbaru
Yang mana penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat pada 21 November.
Sementara itu, batas waktu maksimal untuk upah minimum kabupaten/kota adalah 30 November.
Perubahan positif ini diharapkan membawa dampak besar pada pengaturan upah minimum, termasuk UMK Jogja 2024.
Kemungkinan, peraturan baru tersebut jelas akan sangat mempengaruhi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan tentang penetapan kenaikan UMK Jogja 2024 dan wilayah sekitarnya.
Mari kita simak secara lebih mendetail tentang kenaikan UMK Jogja 2024 dan wilayah lain berikut ini.
UMK Jogja 2024 (Kota Yogyakarta)
Pada tahun 2022, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jogja berada pada angka Rp 2.153.970.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023, mencapai Rp 2.324.775,51. Proyeksi untuk tahun 2024 menunjukkan kenaikan lebih lanjut menjadi Rp 2.673.492.
BACA JUGA: UMK Semarang 2024 Bakal Jadi Upah Tertinggi di Jateng? Cek Ternyata Sebesar Ini Kenaikannya
UMK Sleman 2024
UMK Sleman pada tahun 2022 sebesar Rp 2.001.000 dan mengalami peningkatan menjadi Rp 2.483.447 pada tahun 2024.
Kenaikan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi ekonomi di Sleman dan memberikan insentif bagi pekerja setempat.
UMK Bantul 2024
Bantul juga mengalami peningkatan UMK, dari Rp 1.916.848 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.376.405 pada tahun 2024.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup pekerja di wilayah tersebut.
UMK Kulon Progo 2024
Kulon Progo dan Gunungkidul juga tidak ketinggalan dalam peningkatan UMK.
Kulon Progo, yang pada tahun 2022 memiliki UMK sebesar Rp 1.904.275, diproyeksikan mencapai Rp 2.358.014 pada tahun 2024.
BACA JUGA: UMK Jogja 2024, Rata-rata Besaran Kenaikannya Beda Tipis, Kota Ini Punya Upah Terendah di DIY
UMK Gunungkidul 2024
Sementara itu, Gunungkidul mengalami kenaikan dari Rp 1.900.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.356.656 pada tahun 2024.
Peningkatan signifikan ini diharapkan memberikan dorongan kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan di Gunungkidul, menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pekerja setempat.
Proyeksi kenaikan UMK di seluruh wilayah DIY memberikan gambaran positif untuk memperkuat fondasi ekonomi setiap kota.
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jogja dan sekitarnya dapat terus meningkat, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua.***(WVA)