TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Salah satu program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Penyaluran KLJ berlangsung setiap bulan.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Sejatinya, Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Namun, kini, Tahap 3 dan 4 tertahan dari Juli hingga November 2023.
Baca Juga
- Penyaluran BLT El Nino November-Desember Cair, Sekaligus dan Ini Syarat Penerima
- Penyaluran BPNT dan PKH Kemensos Hingga November 98%
Agar penerima manfaat dapat menerima KLJ, Dinas Sosial DKI mengingatkan agar memenuhi persyaratan kendati sudah terdaftar di DTKS.
“Saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.”
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Terdaftar dalam DTKS
- Ber-KTP DKI,
- Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat,
- Memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
- Dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.
Kapan dana KLJ Juli-Novemver 2023 akan cair? Sejauh ini,pihak Dinsos DKI Jakarta, sudah mengumumkan. Tahap 3 KLJ –termasuk KAJ, KPDJ, KPARJ– akan cair akhir November. Pasalnya, kini, Dinsos tengah melakukan pembersihan data Tahap 1 dan Tahap 2.
Baca Juga
- Resmi Dinsos DKI Akan Cairkan KLJ 2023 Tahap 3 Untuk Penerima Lama Akhir November Ini, Tanggal Berapa?
- KLJ, KAJ, KPDJ Juli-September Cair November 2023, Cek Syarat Ini Kata Dinsos
Untuk pengambilan? Sejauh ini belum ada perubahan tata cara mengambil uang KLJ. Peserta KLJ dapat melakukan pengambilan tunai di mesin ATM Bank DKI/ATM bersama dan dapat melakukan transaksi pembayaran lainnya melalui mesin EDC Bank DK/EDC Prima. Adapun biaya administrasi transaksi yang menggunakan mesin ATM/EDC Bank Lain, mengikuti aturan yang berlaku.
Cek Penerima KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahap 2 tahun 2023
– Login siladu.jakarta.go.id
– Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
– Klik cek
– Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ.