TENTANGKITA.CO – Keputusan akhir mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Jogja 2024 masih menunggu resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pemerintah pusat dan tak terkecuali Pemerintah Provinsi Yogyakarta, sedang mengkaji serius usulan kenaikan, yang mencapai 10 hingga 15 persen, menjadi tuntutan utama dari serikat pekerja.
Aksi protes dari para buruh atau pekerja sebagai respons terhadap hasil survei Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Didukung oleh penelitian mendalam mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan faktor-faktor ekonomi makro, survei ini menjadi dasar tuntutan serikat pekerja untuk kenaikan yang dianggap mampu memberikan keadilan sosial.
Menanti Pengumuman Resmi Kenaikan UMP 2024
Kabar terbaru mencuat bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan hasil pendalaman usulan ini pada bulan November 2023, mendatang.
Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib pekerja di wilayah Jogja atau Kota Yogyakarta, tetapi juga termasuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Gunungkidul.
Meskipun keputusan resmi masih ditunggu, proyeksi kenaikan UMK Jogja 2024 dan wilayah Provinsi DIY menjadi pusat perhatian.
Kenaikan sebesar 10 hingga 15 persen dapat membawa peningkatan pendapatan signifikan bagi pekerja di berbagai sektor, namun, secara bersamaan dengan itu, muncul potensi dampak terhadap keberlanjutan bisnis dan perekonomian lokal.
BACA JUGA: UMP 2024 Terendah di Indonesia, Kota Jogja Masuk Diurutan Berapa?
- UMK Jogja 2024
Dapatkan informasi terbaru tentang proyeksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Jogja 2024 dan data terkait wilayah Provinsi DIY.
Analisis selisih UMK dari tahun 2022 hingga 2024, serta implikasinya terhadap tingkat kesejahteraan pekerja di setiap kota.
Dibandingkan dengan UMK 2022 sebesar Rp 2.153.970, terjadi peningkatan sebesar Rp 348.716. UMK 2023 mencapai Rp 2.324.775,51, dan proyeksi UMK 2024 mencapai Rp 2.673.492.
Kenaikan ini memberikan harapan bagi pekerja di Jogja untuk mendapatkan imbalan yang lebih layak, mencerminkan pertumbuhan ekonomi di kota tersebut.
- Sleman – UMK Sleman 2024
Sleman, sebagai bagian integral dari DIY, juga mengalami kenaikan yang positif dalam proyeksi UMK.
UMK 2022 sebesar Rp 2.001.000, dengan selisih kenaikan sebesar Rp 323.927 hingga mencapai UMK 2024 sebesar Rp 2.483.447.
Peningkatan ini tidak hanya menggambarkan pertumbuhan ekonomi Sleman, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah ini.
- Bantul – UMK Bantul 2023
Bantul, dengan UMK 2022 sebesar Rp 1.916.848, mengalami peningkatan yang signifikan.
Selisih antara UMK 2023 dan 2024 sebesar Rp 309.965, membawa UMK 2024 menjadi Rp 2.376.405.
Peningkatan ini mencerminkan peran strategis Bantul dalam mendukung kesejahteraan pekerja, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BACA JUGA: 6 Kabupaten dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia, Semuanya di Jawa Tengah
- Kulon Progo – UMK Kulon Progo 2024
Kulon Progo, dengan UMK 2022 sebesar Rp 1.904.275, mengalami peningkatan UMK yang menggembirakan.
Selisih UMK 2023 dan 2024 sebesar Rp 307.567 membawa UMK 2024 menjadi Rp 2.358.014.
Ini menciptakan harmoni antara pembangunan dan kesejahteraan pekerja, mencerminkan komitmen Kulon Progo untuk menciptakan lingkungan kerja yang seimbang.
- Gunungkidul – UMK Gunung kidul 2024
Gunungkidul, dengan UMK 2022 sebesar Rp 1.900.000, mengalami kenaikan positif.
Selisih UMK 2023 dan 2024 sebesar Rp 307.389 membawa UMK 2024 menjadi Rp 2.356.656.
Peningkatan ini memberikan dorongan untuk pertumbuhan berkelanjutan di Gunungkidul, dengan memberikan imbalan yang lebih baik bagi pekerja setempat.
Melalui proyeksi kenaikan UMK Jogja 2024 dan wilayah DIY, tergambar gambaran positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat fondasi ekonomi setiap kota.***(WVA)