Minggu, 8 September 2024

Besaran Dana KJP November 2023 Terbaru, Benarkah Ada Perubahan?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Berita gembira menghampiri para penerima bantuan sosial pendidikan Jakarta, KJP November 2023 tahap 2.

Usut punya usut, pencairan dana KJP November 2023 dijadwalkan dalam tiga tahapan berbeda.

Di tahap pertama, pencairan dana KJP November 2023 diprediksi pada tanggal 20 November 2023, menandai awal dari bantuan ini untuk bulan ini.

BACA JUGA: Prediksi Pencairan KJP November 2023, Begini Penjelasan Disdik DKI

Disusul oleh tahap kedua yang direncanakan pada tanggal 27 November 2023, memberi kesempatan kepada lebih banyak keluarga untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut.

Tahap terakhir pencairan KJP November 2023 dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2023, menutup periode penyaluran bantuan sosial ini.

Sayangnya, hingga saat ini, jadwal pencairan tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari Disdik DKI.

Meskipun begitu, ada prediksi lain yang menunjukkan bahwa tahap 2 pencairan KJP November 2023 ini kemungkinan akan cair pada awal bulan ini.

Rentang Tanggal 1 hingga 11 November 2023 menjadi periode yang dinanti-nantikan oleh para penerima manfaat, memberi harapan dan kelegaan bagi mereka yang membutuhkan bantuan ini.

Perubahan Signifikan dalam Kategori Penerima Baru

Dalam tahap pencairan KJP November 2023 tahap 2 ini, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan penambahan dua kategori penerima baru.

BACA JUGA: Daftar Kebutuhan yang Boleh Dibeli Pakai Dana KJP Plus 2023, Bisa Belanja Sekarang Kamis 9 November 2023

Diantaranya yaitu Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) dan peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam lingkup pendidikan khusus.

Sementara tentang besaran Dana KJP Plus 2023 Tahap 2 belum ada perubahan besaran dana secara signifikan meski ada penambahan kategori penerima baru.

BACA DEH  Bansos PKH Hingga KJP Plus September 2024 Akan Cair

Berikut adalah besaran dana KJP November 2023 setiap tingkat pendidikan, selengkapnya.

1. SD/MI/SLB

  • Jumlah peserta didik: 313.154
  • Dana yang diterima: Rp. 250.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan

2. SMP/MTs/SMPLB

  • Jumlah peserta didik: 186.697
  • Dana yang diterima: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan

3. SMA/MA/SMALB

  • Jumlah peserta didik: 65.073
  • Dana yang diterima: Rp. 420.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp. 290.000/bulan selama 6 bulan

4. SMK

  • Jumlah peserta didik: 107.775
  • Dana yang diterima: Rp. 450.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan

BACA JUGA: KJP Bulan November 2023 Kapan Cair, Info Terbaru dari Disdik DKI

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Jumlah peserta didik: 1.900
  • Dana yang diterima: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

  • Dana yang diterima: Rp 1.800.000 per semester

Cek Status KJP November 2023

Bagi Anda yang ingin memeriksa status pendaftaran Anda dengan mudah. kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran dan masukkan data yang diperlukan.

Dengan langkah ini, Anda bisa memastikan bahwa pendaftaran Anda telah diterima dan mengonfirmasi informasi terbaru mengenai Dana KJP November 2023.

Dengan Dana KJP Plus Tahap 2 2023, pendidikan bukan lagi mimpi, melainkan hak setiap anak di ibu kota.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Brian May, Gitaris Queen Stroke Ringan, Rehat Sepekan

Brian May menjadi bintang rock sebagai gitaris utama Queen. Ia juga meraih gelar lanjutan di bidang fisika dan merupakan...