TENTANGKITA.CO – Terkini, lansia Jakarta tengah dihantui kekhawatiran mengenai pencairan KLJ penerima lama tahap 3, yang diprediksi akan mengalami penundaan serupa dengan tahap sebelumnya.
Keresahan pencairan KLJ penerima lama ini bermula dari keterlambatan pencairan KLJ 2023 tahap 2 pada bulan Agustus lalu.
Seharusnya, para lansia penerima lama di Jakarta dijadwalkan menerima dana KLJ 2023 tahap 2 dan 3 sekaligus.
Yang mana KLJ 2023 tahap 3 meliputi periode Juli hingga September.
Aturan pencairan KLJ dari Dinsos DKI menyatakan bahwa penyaluran dana bansos lansia Jakarta dilakukan setiap 3 bulan sekali secara rutin.
Jadwal pencairan KLJ 2023 tahap 3
Di tengah ketidakpastian, dalam pengumuman terbaru, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memberikan kabar baik kepada lansia penerima lama.
Pencairan KLJ 2023 tahap 3 akan segera dimulai, membawa kelegaan bagi ribuan warga lanjut usia yang telah menantikan bantuan ini.
BACA JUGA: Baru Sadar!! Berikut yang Bikin Bansos KLJ Gagal Cair ke Penerima Lama di Oktober Kemarin
Menurut Dinsos DKI Jakarta, pencairan tahap 3 KLJ 2023 akan dilakukan pada akhir bulan November ini.
Saat ini, mereka tengah memproses data dari tahap 1 dan tahap 2 untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan ini kepada para penerima manfaat.
“Saat ini sedang dalam proses pembersihan data tahap 1 dan tahap 2. Tahap 3 direncanakan akan dicairkan pada akhir bulan November. Kami mohon kesabaran dari seluruh lansia penerima lama. Informasi terbaru akan segera diumumkan melalui media sosial resmi kami @dinsosdkijakarta. Terima kasih atas pengertiannya,” ungkap pernyataan resmi dari Dinsos DKI Jakarta.
Syarat KLJ 2023 Tahap 3
Meski demikian perlu diperhatikan secara mendetail tentang syara KLJ 2023 Tahap 3.
Penetapan ini bertujuan agar bantuan ini benar-benar disalurkan kepada yang memerlukannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KLJ.
1. Warga Lansia DKI Jakarta (Usia 60 Tahun Ke Atas):
Untuk dapat menerima bantuan KLJ, calon penerima harus merupakan warga DKI Jakarta dan berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia Dengan Ekonomi Rendah dan Terdaftar di DTKS:
Calon penerima KLJ harus termasuk dalam kategori lansia dengan ekonomi rendah. Selain itu, mereka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lansia Dengan Kendala Fisik atau Psikologi:
Program KLJ juga menyasar lansia yang menghadapi kendala fisik atau psikologi. Bantuan ini dirancang khusus untuk membantu mereka yang mungkin mengalami tantangan dalam mobilitas atau kesehatan mental.
4. Lansia Tanpa Penghasilan Tetap atau Penghasilan Kecil:
Penerima KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil.
5. Lansia Dengan Kondisi Kesehatan Kritis:
Bantuan KLJ juga ditujukan kepada lansia yang mengalami kondisi kesehatan kritis, yang membatasi mobilitas dan aktivitas sehari-hari.
6. Lansia Terlantar Secara Psikis atau Sosial:
Terakhir, KLJ juga memberikan bantuan kepada lansia yang terlantar, baik secara psikis maupun sosial.
Dengan memahami syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas, diharapkan bantuan keuangan melalui Program Bantuan Lansia KLJ 2023 Tahap 3 ini dapat mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.***(WVA)