TENTANGKITA.CO – KLJ, salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Sasaran dari program ini lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.
Setelah berulangkali tertunda dan membatalkan jadwal cair –yang awalnya harus setiap tanggal 5 per bulan– kini ada tanda-tanda positif.
Baca Juga
- Resmi Cair November 2023? Cek KLJ Penerima Lama Tahap 3 dengan Lakukan Tahapan Mudah Ini
- Jadwal Pencairan KLJ Penerima Lama Tahap 3 Sudah Resmi Diumumkan Dinsos DKI, Kapan Dilaksanakan?
Kini, Pemprov DKI Jakarta, memastikan Bansos KLJ Jakarta Tahap 3 [Juli-September 2023]. Tentu itu pun untuk Bansos kartu lain seperti Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Perlindungan Anak Remaja Jarta (KPARJ).
Pencairan dana bansos itu berlangsung pada akhir November 2023. Setelah sebelumnya, janji September dan akhir Oktober usai penyaluran ATM Bank DKI, gagal cair.
Pembatalan itu, seperti kata di IG Dinassosialdki, karena saat ini sedang proses pembersihan data tahap 1 dan tahap 2.
Tapi, mereka juga menegaskan, Tahap 3 akan cair pada akhir bulan November. “Mohon tunggu saja, untuk info terbaru akan informasi kembali melalui media sosial resmi @dinsosdkijakarta ya , terimakasih.”
Karena itu, apakah Anda akan kembali menerima Bansos KLJ dan lainnya, segera melakukan cek penerima dengan melihat ke DTKS di situs siladu.jakarta.go.id.
Sebab meski sudah terdaftar di DTKS tidak otomatis menerima. Itu sesuai informasi dari Dinsos DKI Jakarta.
Dinsos DKI: Saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.
Baca Juga
- Penyaluran KLJ Tahap 3 Juli-September Kapan, Akhir November 2023
- UPDATE! Dinsos DKI Akhirnya Beri Bocoran Kapan KLJ Penerima Lama Tahap 3 Cair
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Apa Itu DTKS?
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
Bagaimana cara daftar DTKS?
- Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri