TENTANGKITA.CO – Benarkah KLJ penerima lama akan cair pada bulan November 2023?
Tentang jadwal pasti pencairan KLJ penerima lama nyatanya belum mendapatkan kabar resmi dari pihak Dinsos DKI.
Kilas balik pada pencairan KLJ penerima lama tahap sebelumnya, Dinsos DKI telah mencairkan pada bulan Agustus, lalu.
BACA JUGA: Jadwal Pencairan KLJ Penerima Lama Tahap 3 Sudah Resmi Diumumkan Dinsos DKI, Kapan Dilaksanakan?
Pencairan KLJ penerima lama tersebut mencakup tahap 2 untuk periode Mei dan Juni saja.
Disisi lain, para lansia penerima baru telah mendapatkan pencairan dana KLJ 2023 tahap 1 dan 2.
Pada pencairan di bulan Agustus tersebut penerima baru juga mendapatkan dana untukperiode Januari hingga Juni 2023.
Lantas, sekarang ini KLJ Penerima Lama tengah menantikan pencairan dana bansos lansia Jakarta tahap 3.
Pencairan KLJ penerima lama tahap 3
Menurut jadwal Dinsos DKI, KLJ 2023 tahap 3 seharusnya sudah cair di bulan Agustus, lalu.
Hal itu berdasarkan himbauan Dinsos DKI yang mengabarkan bahwa KLJ akan cair setiap 3 bulan sekali.
Namum pada praktiknya, KLJ penerima lama justru belum cair hingga sekarang.
Meski demikian kesabaran para lansi penerima lama kini sudah terobati dengan kabar terbaru dari Dinsos DKI.
BACA JUGA: Loh!! Kok Nominal KLJ yang Cair di Akhir November 2023 Jumlahnya Dipangkas? Ini Syarat Penerima
Belum lama ini Dinsos DKI telah mengabarkan bahwa akan melakukan pencairan KLJ 2023 tahap 3 kepada penerima lama.
Akhir bulan Oktober dipilih oleh Dinsos DKI sebagai waktu pencairan KLJ 2023 tahap 3 bagi lansia penerima lama.
“Saat ini sedang proses pembersihan data tahap 1 dan tahap 2. Tahap 3 akan dicairkan pada akhir bulan November. Mohon ditunggu saja, untuk info terbaru akan diinformasikan kembali melalui media sosial resmi @dinsosdkijakarta ya , terimakasih”, Ungkap Dinsos DKI.
Jika benar kabar tersebut akan terlaksana tepat pada waktunya, maka sekarang Anda sudah bisa melakukan cek status KLJ 2023 tahap 3.
Cek KLJ 2023 tahap 3
Hal itu mutlak dilakukan guna memastikan Anda masih resmi terdaftar dalam penerima KLJ 2023 tahap 3 atau sudah dicoret.
Antisipasi ini wajib dilakukan karena meskipun Anda telah terdaftar di DTKS DKI 2023 bisa jadi secara tiba-tiba Dinsos DKI mencoret nama Anda dari daftar penerima bansos.
BACA JUGA: Resmi! KLJ Penerima Lama Cair Bukan di Awal Atau Pertengahan November, Dinsos DKI Ungkap Fakta Ini
Bukan tanpa alasan, Dinsos DKI melakukan hal itu terkait status Anda yang dianggap tidak layak menerima bansos lansia lagi karena dianggap sudah bisa dan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari sendiri.
Diketahui, Dinsos DKI ternyata rutin melakukan cek ke lapangan tiga bulan sekali untukmelakukan pemadanan data dengan kondisi nyata penerima.
Dengan demikian penting bagi Anda untuk malakukan cek status KLJ 2023 tahap 3 bagi penerima lama melalui tahapan berikut ini.
Berikut adalah cara cek KLJ 2023 tahap 3 bagi penerima lama:
- Kunjungi Situs Resmi Pemerintah Jakarta:
Untuk memulai proses pengecekan, buka laman resmi Pemerintah Provinsi Jakarta melalui alamat siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta:
Setelah Anda membuka situs tersebut, temukan opsi untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta Anda.
Pastikan Anda memasukkan NIK dengan benar agar informasi yang diberikan akurat.
- Klik Tombol ‘Cek’:
Setelah memasukkan NIK, klik tombol ‘Cek’. Proses ini akan memicu pencarian data terkait penerima KLJ 2023 tahap 3 yang terkait dengan NIK yang Anda masukkan.
- Periksa Informasi Terkait Bantuan:
Setelah proses pencarian selesai, situs akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan KLJ berdasarkan NIK yang Anda input.
Pastikan untuk memeriksa dengan teliti dan memahami informasi yang ditampilkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah Anda atau orang yang Anda kenal termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial di Jakarta.
Pastikan untuk mematuhi persyaratan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang benar agar Anda dapat mendapatkan manfaat dari program bantuan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan masyarakat Jakarta lainnya.***(WVA)