TENTANGKITA.CO – Bagaimana kabar terbaru kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024?
Para buruh dan pekerja di Makassar tengah menantikan dengan harap-harap cemas kabar terbaru mengenai kenaikan UMK 2024.
Usulan kenaikan sebesar 15 persen oleh para buruh Indonesia dapat menjadi pemandu penting bagi perusahaan dalam menentukan gaji karyawan mereka, khusunya untuk UMK Makassar 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan jaminan bahwa akan ada peningkatan upah minimum (UM) pada tahun 2024.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 yang membatasi kenaikan upah minimum hingga 10%.
Jika usulan ini disetujui, UMK Makassar 2024 juga akan mengalami kenaikan yang signifikan, mengingat pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,9%.
Peningkatan UMK Makassar 2024 dan seluruh daerah di Sulawesi selatan
Peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) di Sulawesi Selatan menjadi sorotan utama dalam proyeksi tahun 2024.
Setelah penyesuaian UMP tahun 2023, UMK 2024 di Makassar mencapai Rp 4.058.558 per bulan, mengalami lonjakan signifikan dari Rp 3.529.181 sebelumnya.
Namun, hal yang menarik adalah bahwa peningkatan ini bukanlah hal yang eksklusif untuk Makassar saja, fenomena ini merata di seluruh daerah sekitar Makassar.
BACA JUGA: Info Seleksi CPNS: Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD Diumumkan
Menurut data terbaru, UMK/UMP di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876,-, dan pada tahun 2023 naik menjadi Rp3.384.876,-.
Dengan selisih Rp 507.731,4 dari tahun 2023 ke 2024, terjadi kenaikan yang signifikan pada tahun depan.
UMK di seluruh kabupaten di Sulsel, kecuali Makassar, mencapai angka sebesar Rp 3.892.607.
Peningkatan ini juga terjadi di 21 Kabupaten di Sulawesi Selatan dan 2 kota lainnya, termasuk Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Wajo, Palopo, Parepare.
Dengan demikian angka-angka yang disebutkan itu dapat berlaku jika kenaikan UMK Makassar 2024 dan UMP Sulsel 2024 disetujui oleh pemerintah pusat sebsar 15 persen.***(WVA)