TENTANGKITA.CO – Kabar terbaru kini menyambit kenaikan UMP Makassar 2024, mendatang.
Sebelumnya, para buruh Indonesia mengusulkan tentang kenaikan UMP atau UMK seluruh Indonesia sebesar 15 persen.
Dalam perubahan signifikan ini, UMK, yang merupakan standar upah bulanan terendah di wilayah tersebut, memberikan pedoman vital bagi perusahaan dalam menentukan gaji karyawan mereka.
UMK melibatkan upah pokok dan tunjangan tetap, menciptakan landasan yang stabil bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga mereka.
Jika kenaikan telah disetujui oleg pemerintah, tak terkecuali kota Makassar akan mengalai kenaikan yang tinggi.
Sebagai gambarannya, berikut ini merupakan prediksi UMK Makassar 2024 yang bisa Anda simak.
Pada tahun 2022, lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 6,9% dari tahun sebelumnya.
Seiring dengan pengumuman tersebut, banyak perusahaan khususnya di Makassar sedang mengevaluasi struktur gaji dan kebijakan kompensasi mereka.
Kenaikan upah ini memaksa perusahaan untuk menyesuaikan anggaran mereka agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, kenaikan upah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Yang mana peraturan tersebut membatasi kenaikan upah minimum hingga 10%.
UMK Makassar 2024
Sedangkan untuk dalam proyeksi tahun 2024, Upah Minimum Kota (UMK) di Makassar diharapkan akan mengalami lonjakan signifikan.
UMK Makassar 2024 mencapai Rp 4.058.558 per bulan, meningkat dari Rp 3.529.181 sebelumnya.
Namun, sorotan utama tertuju pada fakta bahwa peningkatan UMK ini bukanlah fenomena langka, melainkan merata di seluruh daerah sekitar Makassar.
Peningkatan Seragam di Daerah-daerah Sekitar Makassar
BACA JUGA: UMK Kota Kabupaten Semarang 2024 Naik, Hampir Saingi UMP Bali 2023?
Menurut data terbaru, UMK/UMP di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876,- dan tahun 2023 naik menjadi Rp3.384.876,-.
Dengan selisih Rp 507.731,4 dari tahun 2023 ke 2024, ada kenaikan yang signifikan pada tahun depan.
UMK diseluruh kabupaten di Sulsel, kecuali Makassar mencapai angka sebesar Rp 3.892.607.
Peningkatan ini juga terjadi di 21 Kabupaten di Sulawesi Selatan dan 2 kota lainnya.
Kenaikan tersebut meliputi daerah Bantaeng , Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara.
Juga, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Wajo, Palopo, Parepare.***(WVA)