Jumat, 22 November 2024

WAH Gawat! KJP November 2023 Cair Sebentar Lagi, Namamu Bisa Langsung di Coret DTKS DKI Karena Hal Ini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar tentang KJP November 2023 cair pada bulan sebelas kini masih ditunggu oleh para peserta didik Jakarta.

Pasalnya, kini pihak Disdik DKI diketahui telah menyelesaikan proses verifikasi hingga penetapan penerima baru KJP November 2023 pada akhir Oktober ini.

Disisi lain, meski penerima baru sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, kini peserta didik belum bisa bernafas lega karena bisa jadi nama Anda di coret secara tiba-tiba dari DTKS DKI 2023.

BACA JUGA: Benarkah KJP November 2023 Cair Dalam 3 Tahap? Disdik Beberkan Keterngan Terbarunya

Kenapa demikian?

Sebab nama dicoret tiba-tiba dari DTKS DKI 2023

Sejenak kilas balik dengan pembukaan penerima baru bansos pendidikan Jakarta ini, yang diketahui tidak memilki standart atau syarat yang ketat.

Pada masa covid khususnya, penerima KJP Plus 2023 adalah Ia yang datang dari keluarga berkekurangan secara finansial dan tidak wajib terdaftar di DTKS DKI 2023.

Namun setelah pademi Covid-19, Disdik DKI memberlakukan standarisasi yang ketat untuk penerima baru KJP Plus 2023.

Seiring dengan perbaikan ekonomi, ada kemungkinan bahwa beberapa penerima bansos akan dianggap sudah mampu dan layak untuk pemberhentian bantuan.

BACA JUGA: Tanggal Berapa KJP November 2023 Cair ke Rekening Bank DKI Siswa? Simak Prediksi Ini

Pemerintah akan melakukan evaluasi secara cermat untuk memastikan bantuan disalurkan kepada mereka yang membutuhkannya dengan mendalam.

Kabar buruknya meski kini nama Anda telah terdaftar dalam DTKS DKI 2023 bisa saja secara tiba-tiba langsung dicoret sebagai penerima bansos pendidikan Jakarta ini.

Apa yang terjadi jika tiba-tiba Anda dicoret dari daftar penerima bansos?

Jangan khawatir, masih ada solusi yang bisa Anda lakukan dengan cermat dan mudah ditujukan kepada pihak Disdik DKI.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Mulai tahun 2023, penerima KJP November 2023 yang merasa layak tapi dicoret dapat mengajukan sanggahan ke DTKS 2023.

Namun, pastikan Anda memenuhi syarat dan layak menerima KJP 2023 tahap 2 tersebut.

Selain terdaftar di DTKS DKI 2023, pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran sebagai berikut ini!

BACA JUGA: Tinggal Sehari Lagi, Siap-siap Cek Status KJP 2023 Tahap 2 Awal November

1. Merokok atau Menggunakan Narkoba
2. Membolos
3. Terlibat dalam Perkelahian atau Tawuran
4. Terlibat dalam Kekerasan atau Bullying
5. Terlibat dalam Geng Motor atau Geng Sekolah
6. Melakukan Perbuatan Asusila, Pergaulan Bebas, atau Pelecehan Seksual

Dengan demikian pastikan Anda tidak melakukan 6 perilaku tak terpuji di atas agar tak dicoret sebegai penerima bansos ini.

Sebagai tambahan informasi, Kepala Dinsos DKI justru membocorkan pada bulan Maret 2024, akan ada diskusi yang melibatkan pihak kelurahan untuk membahas ketidaklayakan penerima bansos.

Jadi pastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan KJP November 2023 dan layak sebagai penerima bansos ini.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...