TENTANGKITA.CO – Salah satu program Bansos pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah BPNT. Ini bentuk lain dari Bansos yang penyalurannnya secara rutin kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tiap KPM akan menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) –yang kini menjadi tunai– Rp200 ribu per bulan untuk pembelian bahan pangan seperti beras, daging, sayuran, dan lainnya. Seperti halnya PKH, penyaluran BPNT juga melalui bank HIMBARA atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan BPNT:
Untuk menjadi penerima bantuan BPNT, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan penting sebagai berikut:
Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak boleh merupakan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak berhak menerima bantuan jika Anda merupakan pendamping sosial dalam beberapa program tertentu.
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Harus berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar secara online dan sesuai dengan Dukcapil.
Baca Juga
- Bansos yang Bakal Cair November 2023, PKH, BPNT Hingga BLT El Nino
- Pencairan BPNT Oktober dan November 2023 Kapan? Ikuti Jadwal Ini dan Cek Di Sini
Bansos BPNT ini penalurannya berlangsung setiap dua bulan sekali dan berlangsung dalam enam tahap (per tahap dua bulan).
Tahapan Penyaluran BPNT
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Kini penyaluran BPNT itu sudah memasuki tahap lima yakni September – Oktober 2023. Penyaluran selanjutnya adalah tahap enam (November-Desember).
Petunjuk Pencarian
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Baca Juga
- Syarat LENGKAP Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Pencairan Hingga November dan Desember, Jangan Terlewatkan
- 7 Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT, Pastikan Anda Terdata di cekbansos.kemensos.go.id.
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.