TENTANGKITA.CO – Salah satu program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.
Melalui PKH, pemerintah mendorong KM memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Arah PKH menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Kemensos telah menetapkan siapa saja yang menjadi penerima PKH. Berikut ini daftarnya:
1. Ibu hamil sebesar Rp 3.000.000
2. Anak usia dini sebesar Rp 3.000.000
3. Anak usia sekolah sekolah dasar (SD) sebesar Rp 900.000
4. Anak usia sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 1.500.000
5. Anak usia sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 2.000.000
6. Lanjut usia atau lansia sebesar Rp 2.400.000
7. Penyandang disabilitas sebesar Rp 2.400.000
Baca Juga
- Bansos yang Bakal Cair November 2023, PKH, BPNT Hingga BLT El Nino
- Bansos PKH Tahap 4 Periode November dan Desember 2023 Tambah Rp200.000/Bulan
Kemudian, Kemensos juga menetapkan syarat untuk mendapatkan bansos PKH yaitu:
1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih),
2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga,
3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.
4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga,
5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga,
6. Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam keluarga, dan
7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga
Jika sudah memenuhi kriteria dan syarat, penerima bansos PKH dari pemerintah dapat mengeceknya lewat dalam jaringan (daring). Pertama ketik tautan https://cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH bulan Januari 2022.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan PKH:
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
Penerima manfaat PKH hanya bisa mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH di 2023:
Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahun:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Saat ini berada pada Tahap 4. Jika Anda belum menerima bantuan pada bulan September atau Oktober, besar kemungkinannya pencairan jatuh pada pada bulan November. Tanggal pencairan dapat bervariasi di setiap wilayah.
Baca Juga
- Kapan Penyaluran Bansos PKH Oktober 2023, Ayo Segera Cek Di Sini
- Penyaluran PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2023 Kapan, Ini Kata Menkoperek
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH
Berikut ini cara cek daftar penerima PKH 2023 dari Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id:
- Gunakan HP, laptop, tablet, atau komputer PC dan akses laman resmi Kemensos di situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat yang tertera pada KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Pastikan ejaan yang benar.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang disediakan.
- Klik ‘Cari Data’.
- Tunggu beberapa saat, dan situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan data penerima bansos.
Selanjutnya, Anda akan menerima informasi mengenai status pendaftaran Anda sebagai penerima bantuan PKH.
Cara Mencairkan Bansos PKH
Langkah-langkah untuk mencairkan penerima bansos PKH tahun 2023:
- Cek dahulu status penerimaan PKH seperti di atas.
- Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, anda dapat mencairkannya melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN atau kantor Pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.