TENTANGKITA.CO – Rumor tentang kenaikan UMK Semarang 2024 kini semakin membuat publik penasaran.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebegai perpanjanagn tangan pemerintah Indonesia, dengan tegas menyatakan tekadnya untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di semua wilayah, termasuk Semarang.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker juga turut buka suara tentang fakta kenaikan UMP dan termasuk Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2024.
BACA JUGA: Perbandingan UMK Jogja 2024 dan 2023, Cek Ini Daftar di Kota Lainnya, Mana Yang Terendah?
Usulan para buruh yang kemudian ditanggapi oleh Sekjen Kemnaker tersebut, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan ini didasarkan pada analisis mendalam mengenai data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Faktor-faktor kunci seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup menjadi variabel utama yang diperhitungkan oleh Kemnaker dalam menentukan besaran kenaikan UMP di seluruh Indonesia.
Proses perhitungan ini juga mencakup besaran UMK Semarang 2024.
Prediksi kenaikan UMK Semarang 2024
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh, pemerintah telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023.
Kebijakan tersebut seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2023 dan merupakan langkah konkret untuk memastikan keadilan ekonomi bagi pekerja di Semarang dan sekitarnya.
Di kawasan kota, UMK Semarang 2024 diprediksi akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Dari jumlah sebelumnya, yaitu Rp 3.060.349, kini UMK Semarang 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 459.052, menjadikannya Rp 3.519.401.
Dengan catatan jika keputusan tentang kenaikan 15 persen ini disetujui oleh pemerintah.
Nyatanya, nanti jika keputusan ini resmi berlaku tak hanya UMK Semarang 2024 yang akan naik signifikan, melainkan juga kota lain di kawasan Provinsi Jawa Tengah.
Sinak berikut ini daftar UMP Jateng 2024 dengan hitungan penambahan sebesar 15 persen, selengkapnya berikut ini!
UMP Jateng 2024
- UMK Semarang 2024: Rp3.519.401,35 per bulan
- UMK Demak 2024: Rp3.082.484,15 per bulan
- UMK Kendal 2024: Rp2.884.545 per bulan
- UMK Semarang 2024: Rp2.853.136,20 per bulan
- UMK Kudus 2024: Rp2.805.786,10 per bulan
- UMK Cilacap 2024: Rp2.383.090 per bulan
- UMK Kota Pekalongan 2024: Rp2.305.823 per bulan
- UMK Kota Salatiga 2024: Rp2.284.180 per bulan
- UMK Batang 2024: Rp2.282.026 per bulan
- UMK Jepara 2024: Rp2.272.627 per bulan
- UMK Pekalongan 2024: Rp2.247.346 per bulan
- UMK Magelang 2024: Rp2.236.777 per bulan
- UMK Karanganyar 2024: Rp2.207.484 per bulan
- UMK Solo 2024: Rp2.174.169 per bulan
- UMK Boyolali 2024: Rp2.155.712 per bulan
- UMK Temanggung 2024: Rp2.027.569 per bulan
- UMK Brebes 2024: Rp2.018.837 per bulan
- UMK Rembang 2024: Rp2.015.927 per bulan
- UMK Sragen 2024: Rp1.969.569 per bulan
- UMK Wonogiri 2024: Rp1.968.448 per bulan
- UMK Banjarnegara 2024: Rp1.958.170 per bulan.***(WVA)